Kadisdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengambil langkah administratif terhadap oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dugaan pencabulan siswi.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, Rabu (29/7), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

“Nanti kami akan melaporkan kepada pimpinan melalui BAPEK. Tentunya sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan mengambil langkah-langkah administrasi untuk penyelesaian administrasi yang bersangkutan sebagai guru,” ujarnya.

Baca juga:  Sekolah Minim Siswa akan Diregrouping, Guru Dipastikan Tetap Tertampung

Sebelum penetapan tersangka, Disdikpora telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap guru tersebut. Hasil pemeriksaan itu kini telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng untuk diproses lebih lanjut.

“Secara penugasan sebenarnya kami sudah melakukan BAP dan klarifikasi. Selanjutnya hasil pemeriksaan kami limpahkan kepada BKPSDM. Per hari ini berkasnya sudah kami sampaikan,” kata Surya Bharata.

Menurutnya, tahapan selanjutnya akan ditangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kajian yang dilakukan oleh BAPEK.

Baca juga:  Ada Isu PPG Guru Tertentu Dihentikan pada 2026, Begini Kata Kemedikdasmen

“Selanjutnya akan ditangani oleh PPK melalui kajian dari BAPEK,” jelasnya.

Disdikpora juga memastikan guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari aktivitas mengajar selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, status kepegawaiannya belum diputuskan dan untuk sementara dialihkan menjalankan tugas di lingkungan dinas.

“Sementara sudah kami bebastugaskan untuk mengajar. Kami tugaskan sementara di dinas untuk melaksanakan tugas di sana,” ungkapnya.

Surya Bharata menegaskan, guru tersebut berstatus PPPK dan telah cukup lama mengabdi sebagai tenaga pendidik. Ia memperkirakan yang bersangkutan telah menjadi guru lebih dari dua tahun karena sudah mengikuti orientasi sebagai PPPK.

Baca juga:  Setujui "Dana Adat Istiadat," Eka Wiryastuti Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

“Statusnya PPPK. Sudah cukup lama menjadi guru, berarti sudah lebih dari dua tahun,” katanya.

Guru tersebut diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN