Polsek Payangan mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan menangkap pelaku pencurian motor kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Pencurian terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan, Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 WITA.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., Jumat (17/7) menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor operasional SPPG Melinggih, yaitu Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan nomor polisi DK 6917 ACS.

Baca juga:  Puluhan Anggota Polres Buleleng Jalani Tes Urine

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, dan petunjuk di lapangan, kecurigaan petugas langsung mengarah kepada pelaku yang merupakan mantan karyawan SPPG tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di sebuah warung tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku nekat membawa kabur motor tersebut setelah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung (nyantol) pada kendaraan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z (DK 6917 ACS), 1 buah kunci kendaraan, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Lakalantas

Kapolsek Payangan mengapresiasi kerja cepat anggotanya serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP I Putu Budi Artama.

Ia juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena kelengahan tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Belasan Miliar, Nasabah LPD Dawan Klod Melapor ke Polres Klungkung

AKP Budi Artama menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Payangan. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN