IGN Erlangga Bayu Rahmanda Putra resmi dilantik sebagai anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028 melalui mekanisme PAW, Rabu (15/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – IGN Erlangga Bayu Rahmanda Putra dilantik sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) I Wayan Suyadnya yang meninggal dunia pada 20 Maret 2026.

Erlangga resmi dilantik sebagai anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028 dalam prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/7).

Pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Pengangkatan Erlangga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota KPID Bali Masa Jabatan 2025–2028.

Ia menggantikan almarhum I Wayan Suyadnya yang meninggal dunia pada 20 Maret 2026. Erlangga sebelumnya berada di peringkat kedelapan dalam hasil seleksi calon anggota KPID Bali sehingga berhak mengisi kursi yang kosong melalui mekanisme PAW.

Baca juga:  Harga Cabai Rawit Masih Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram

Usai dilantik, Erlangga mengatakan langkah awal yang akan dilakukannya adalah mempelajari sistem kerja yang telah berjalan sebelum menjalankan berbagai program yang pernah disusunnya saat mengikuti proses seleksi.

“Saya masuk di tengah jalan melalui PAW, jadi saya ingin melihat dulu sistem yang sudah ada, bagaimana saya bisa membantu, lalu menjalankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) sekaligus wirausahawan itu mengaku memiliki kedekatan dengan dunia penyiaran sejak usia muda. Selain karena orang tuanya pernah menjadi bagian dari KPID, ia juga aktif di dunia hiburan dan musik.

Namun menurutnya, tantangan penyiaran saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Perubahan pola konsumsi masyarakat yang kini lebih banyak mengakses konten melalui YouTube, Netflix hingga media sosial membuat ruang pengawasan KPID menjadi semakin terbatas.

“Sekarang masyarakat sudah berubah behavior-nya. Nonton bukan lagi hanya di TV, tapi juga di Netflix, YouTube, dan lain-lain. Tapi secara Undang-Undang Penyiaran yang bisa kami awasi masih radio dan televisi,” katanya.

Baca juga:  Liga 3 Tetap Gunakan Tiga Lapangan

Karena itu, Erlangga berharap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran segera dilakukan agar mampu menyesuaikan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.

Selain itu, ia juga ingin mendorong lembaga penyiaran di Bali semakin banyak menghadirkan konten lokal yang berkualitas sebagai upaya melawan hoaks, pornografi, serta pelanggaran bermuatan SARA.

“Minimal penyiaran di Bali bisa mengurangi hoaks, pornografi, pelanggaran SARA, dan memperkuat konten lokal sehingga lembaga penyiaran di Bali menjadi tuan rumah di daerah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut bergabungnya Erlangga sebagai pelengkap kembali formasi tujuh komisioner KPID Bali.

Menurutnya, tantangan terbesar lembaga penyiaran saat ini juga berasal dari perkembangan layanan over the top (OTT) dan media sosial yang belum masuk dalam ruang pengawasan KPI.

“Tantangan terbesar sekarang adalah perkembangan OTT dan media sosial yang belum menjadi ranah pengawasan KPI. Karena itu kami berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat memperkuat peran KPI sekaligus menciptakan regulasi yang lebih adil bagi lembaga penyiaran,” ujarnya.

Baca juga:  Pelantikan Bupati/Wali Kota Tak Jadi Digelar 17 Februari

Astapa mengungkapkan KPID Bali masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran isi siaran televisi maupun radio, meski jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar satu hingga dua laporan setiap bulan.

Sebagian besar pelanggaran, kata dia, bukan dilakukan secara sengaja, melainkan akibat kurangnya pemahaman lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan memanggil lembaga penyiaran terkait. Umumnya mereka tidak sengaja melanggar, tetapi setelah diberikan penjelasan mereka memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan pelaku industri kreatif, khususnya pencipta lagu pop Bali, agar memperhatikan isi lirik maupun visual video klip sehingga tidak mengandung unsur pornografi ataupun muatan yang berpotensi melanggar ketentuan penyiaran. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN