Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa saat menyampaikan Pandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-43 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Meski mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Bali selama 13 tahun berturut-turut, fraksi ini menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam kinerja penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah, hingga penegakan regulasi.

Pandangan umum tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, dalam Rapat Paripurna ke-43 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7).

Sorotan tajam diarahkan kepada Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Fraksi mencatat realisasi PWA hanya sebesar Rp369,021 miliar atau 73,80 persen dari target dan sekitar 35 persen dari potensi yang diperkirakan mencapai Rp1,05 triliun.

Karena itu, mereka mendorong adanya penguatan regulasi dari pemerintah pusat untuk mendukung implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Provinsi Bali, sekaligus menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana PWA sesuai amanat Peraturan Daerah tentang PWA.

Fraksi Gerindra-PSI turut mengapresiasi penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang dinilai menjadi refleksi nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat Bali melalui tema Atma Kerthi: Jiwa Sidha Parisudha. Fraksi menilai tema tersebut mengandung pesan penting mengenai penyucian jiwa, kemuliaan budi pekerti, serta pengabdian kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Baca juga:  Korupsi Tanah Tahura, Sidang Digelar di Area Gedung Sinarmas

Meski demikian, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan bahwa keberhasilan administratif berupa raihan opini WTP harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Mereka mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 13 kali berturut-turut sejak 2013 hingga 2025, namun mengingatkan agar capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, melainkan benar-benar mencerminkan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti realisasi APBD Tahun 2025. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target Rp6,660 triliun. Belanja daerah terealisasi Rp6,555 triliun atau 88,42 persen dari pagu Rp7,413 triliun. Sementara itu, SiLPA tahun berjalan mencapai Rp712,874 miliar, dengan SiLPA bebas sebesar Rp685,039 miliar setelah dikurangi SiLPA terikat.

Menurut Fraksi Gerindra-PSI, terdapat ketimpangan dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi daerah mampu melampaui target hingga 206,98 persen, namun komponen lain-lain PAD yang sah hanya mencapai 79,31 persen dari target. Fraksi meminta kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.

Baca juga:  Fraksi PDIP Beri Catatan Kritis, Soroti Serapan Belanja APBD Bali 2025 Baru 88,42 Persen

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan tidak terealisasinya rencana pinjaman daerah sebesar Rp530 miliar. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi dalam penyusunan anggaran berikutnya karena meskipun pinjaman tidak dilakukan, SiLPA justru mencapai lebih dari Rp712 miliar.

Mereka menilai aspek kinerja penganggaran, khususnya pada PAD dan penerimaan pembiayaan, masih memerlukan perhatian serius meskipun laporan keuangan memperoleh opini WTP.

Dalam bidang belanja daerah, Fraksi Gerindra-PSI meminta penjelasan mengenai capaian mandatory spending tahun 2025 serta proyeksinya pada tahun-tahun mendatang. Fraksi mengingatkan pemerintah daerah agar memenuhi ketentuan alokasi belanja wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, karena pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Fraksi juga meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menindaklanjuti 38 rekomendasi yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2025 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Akhiri Hidup Istri yang Sedang Stroke Kemudian Gagal Bundir, Pedagang Pecel Ngaku Menyesal

Pada bagian akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI mengangkat sejumlah isu aktual di Bali. Mereka menilai pemerintah daerah cukup produktif menerbitkan berbagai regulasi, namun pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.

Kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali disebut menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap persoalan tata ruang, kehutanan, dan pertanian. Kondisi tersebut, menurut fraksi, berpotensi memperparah kerusakan lingkungan apabila tidak segera dibenahi.

Persoalan sampah juga menjadi perhatian serius. Fraksi Gerindra-PSI menyebut Bali telah memasuki fase krisis pengelolaan sampah akibat belum memadainya infrastruktur pengolahan yang mampu menampung volume sampah harian. Situasi tersebut diperburuk oleh lemahnya pengawasan di daerah aliran sungai sehingga memicu penumpukan sampah yang memperparah risiko banjir saat terjadi hujan ekstrem.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI mengingatkan pentingnya hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah serta menyerukan agar seluruh kebijakan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan politik. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN