SIM Keliling melayani masyarakat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (9/7).

Hari ini, SIM Keliling ada di 4 kabupaten. Yaitu Badung, Tabanan, Buleleng, dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Diam di Bali Sejak 2019, Pengedar Narkoba Asal Inggris Rekrut WN Australia

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  SIM Keliling di Bali 16 Oktober 2025, Ini Lokasinya

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling di bawah ini:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Tabanan, bertempat di Kurnia Seafood Beraban mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai
  • Polres Buleleng, bertempat di Desa Kekeran, Busungbiu mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Baca juga:  Zodiakmu Menentukan Pola Belanja: Hemat atau Impulsif?

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN