
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program insentif pajak yang berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc diberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.
“Keringanan itu sudah berlaku mulai tahun lalu. Memang keringanan itu kita tetapkan tarifnya melalui Pergub yang lebih kecil dari Perda, dan itu merupakan arahan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” ujar I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (7/7).
Selain keringanan pokok pajak tersebut, Pemprov Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, insentif yang diberikan berupa pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh insentif sebesar 5 persen.
Tagel menegaskan, insentif tambahan tersebut hanya dapat dinikmati oleh wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan budaya tertib membayar pajak kendaraan di Bali.
“Pemberian insentif ini sampai akhir tahun, sama seperti tahun lalu dimulai sejak Januari. Tahun ini juga berlangsung dari Januari hingga akhir Desember, setahun penuh,” jelasnya.
Program insentif pajak kendaraan tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026. Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap terjaga, sekaligus memberikan stimulus bagi masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya. (Ketut Winata/balipost)










