Ilustrasi - Gedung Kantor PT Pertamina (Persero). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan anak usaha (business streamlining) sebanyak 31 entitas pada semester I 2026.

“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara,” kata Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono, Minggu (5/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Agung mengatakan program streamlining menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina, dengan tujuan akhir penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Baca juga:  Garap Potensi UMi, Sri Mulyani Apresiasi Kinerja BRI

Program tersebut didesain untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, membangun keunggulan dan daya saing, sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Pertamina juga menata dan merampingkan struktur grup melalui aksi merger, divestasi bisnis non inti, dan likuidasi entitas dormant (nonaktif) khususnya di sektor hulu migas.

Aksi ini bertujuan meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan, efisiensi serta kualitas tata kelola.

“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” ujarnya.

Baca juga:  Dibutuhkan Industri, Ide Bisnis Mahasiswa Dilirik Investor

Agung pun menyebut program penataan anak usaha ini tidak berhenti pada aksi korporasi, tetapi juga mencakup transformasi perusahaan untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola, dan kualitas pelayanan kepada publik.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menambahkan Pertamina memastikan setiap proses yang dilakukan dan keputusan yang diambil memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam mengelola program penataan anak usaha ini.

Baca juga:  Pengecer Tidak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg

Perusahaan juga memastikan manajemen risiko dijalankan secara komprehensif serta mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pertamina pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, berbagai instansi dan lembaga eksternal, serta pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja. (kmb/balipost)

BAGIKAN