Suasana persidangan dengan terdakwa mantan manajer perusahaan properti, Jumat (3/7) di PN Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan terdakwa, Gede Sarastana alias Gede Saras, di Pengadilan Negeri Gianyar pada Jumat (3/7) memasuki tahap vonis.

Pria yang merupakan mantan manajer marketing properti itu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Farrij Odie Wibowo, divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” ungkap Farrij Odie Wibowo.

Baca juga:  Diberi Amnesti, Yusril Sebut Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ungkap Gede Saras didampingi tim kuasa hukumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, yang melayangkan tuntutan selama 18 bulan.

“Untuk keputusan hakim, kami dari JPU juga masih menyatakan pikir-pikir,” kata tim JPU, Ida Bagus Putra Udhyana.

Baca juga:  Diduga Mencuri, WN India Diamankan di Canggu

Sementara itu, Teddy Raharjo penasehat hukum korban menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurut Teddy, putusan hakim sudah mewakili ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima keputusan hakim, karena melalui keputusan ini sistem hukum yang ada sudah mampu memberikan keadilan bagi kami. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya vonis hakim ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar oleh korbannya karena melakukan penggelapan uang pembayaran nasabah di tempatnya bekerja pada Juni 2024.

Baca juga:  Dandenpom IX/3 Denpasar Sidak Tempat Hiburan Malam di Bypass IB Mantra

Dalam laporan awal, terdakwa dilaporkan merugikan korbannya sebesar Rp 10 juta, namun setelah proses persidangan bergulir, terungkap jika uang yang digelapkan lebih dari Rp 200 juta.

Atas kejahatan yang dilakukannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 488 serta pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN