
JAKARTA, BALIPOST.com – LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga Tahun 2026.
Dalam rilis, Kamis (7/2), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membeber peran yang dilakukan tersangka, yang juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Tersangka meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh LMI.
Dalam rilis Kapuspenkum Anang Supriatna, dijelaskan LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan food tray kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
Dan setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray kepada PT. SGI RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI. Tersangka memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.
Kata jaksa, penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut, LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Masih soal MBG, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga menetapkan BU selaku prajurit TNI aktif ke Jampidmil. BU yang menjabat sebagai PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik, dan AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02.
Kata jaksa, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga. (Miasa/balipost)










