Polsek Ubud bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Peliatan Ubud yang sempat viral di media sosial. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor dalam keadaan masih nyantol.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (2/7) dikonfirmasi menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan korban, I Wayan Sudarma (18), seorang pelajar asal Tegallalang, yang kehilangan sepeda motor warna biru berplat nomor DK 3500 KBY pada Senin, 29 Juni 2026.

“Korban memarkir kendaraannya di depan Warung Serayu, Jalan Gunung Sari, Peliatan, Ubud untuk membeli kopi. Sekitar pukul 15.00 WITA, korban baru menyadari kuncinya tertinggal di motor. Saat dicek ke parkiran, motor tersebut sudah hilang,” ujar Kapolsek Ubud.

Baca juga:  Polisi Terus Incar Motor Tanpa Plat

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30.000.000. Menindaklanjuti laporan resmi yang diterima pada Selasa, 30 Juni 2026, Kapolsek Ubud langsung menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim, berkolaborasi dengan Tim Opsnal Polres Gianyar, untuk bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Penyelidikan intensif yang mengarah ke wilayah Pejeng (Banjar Sala, Desa Tatiapi) membuahkan hasil. Melalui analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku.

Baca juga:  Penganiayaan Viral, 3 Remaja Perempuan Diamankan

Berdasarkan petunjuk kuat tersebut, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankannya di sekitar Jalan Gunung Sari, Peliatan, Ubud. Pelaku diketahui berinisial I Wayan DS (29), seorang karyawan swasta asal Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Ubud.

“Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, pelaku DS langsung mengakui perbuatannya telah membawa kabur motor NMax milik korban. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan pemain baru dan bukan seorang residivis,” jelas Kapolsek Ubud.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna Biru (milik korban).
1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam Neon (sarana yang digunakan pelaku).

Baca juga:  Belasan Motor Knalpot Brong Terjaring di Sanur

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kemeja lengan panjang motif garis, kaos merah putih bertuliskan Emirates, celana jins biru, dan helm abu-abu). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ubud. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kompol Putra Antara, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Ubud, agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. “Kami meminta masyarakat untuk lebih teliti. Jangan sampai kelalaian kita, seperti lupa mencabut kunci motor, menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN