
NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana membekuk seorang pria lansia berinisial IKS (60) terkait tindak pidana penipuan berkedok bantuan sosial (bansos). Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Rabu (1/7), mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Lebih lanjut, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengiming-imingi korban bahwa mereka akan mendapatkan bantuan tunai untuk perbaikan pembangunan rumah dan tempat ibadah.
Aksi penipuan ini menyasar beberapa korban, di antaranya Septi Muslihatin (43) yang ditipu pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan. Korban lainnya adalah Ni Luh Gede Sri Utami (26) yang ditipu pada Rabu, 24 Juni 2026 dan Kamis, 25 Juni 2026 di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tidak hanya kepada kedua pelapor di atas, IKS juga mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap lima korban lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Jembrana.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia juga pernah menipu korban lain atas nama Buk Jero Sutarini di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dengan kerugian mencapai Rp40.000.000,- di mana korban dijanjikan akan dibuatkan rumah kost,” urai Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Damana.
Korban berikutnya adalah I Komang Artawan di Kecamatan Melaya, dengan kerugian sebesar Rp1.300.000,-. Kepada korban ini, pelaku mengaku sebagai anggota ‘merah putih’ dan menjanjikan pendaftaran lansia ke Dinas Sosial agar mendapatkan bantuan sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Selain itu, terdapat korban di Desa Pekutatan yang mengalami kerugian Rp500.000,- namun pelaku mengaku lupa nama korbannya. Sementara satu aksi pelaku di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, berhasil digagalkan sebelum sempat memakan korban karena pelaku keburu diamankan oleh Bhabinkamtibmas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5783 FAZ beserta BPKB dan STNK, uang tunai sebesar Rp302.000, handphone Redmi, amplop berisi materai dan tanda tangan korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan menelusuri seluruh korban maupun barang bukti terkait,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Guna mencegah jatuhnya korban baru, Kapolres Jembrana mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang berkedok bantuan sosial (bansos).
“Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial atau instansi pemerintah lainnya. Apalagi jika mereka meminta data pribadi, PIN, password, kode OTP, maupun sejumlah uang dengan alasan pencairan atau pengurusan bantuan. Jangan pernah berikan data pribadi Anda kepada siapa pun,” imbaunya. (Surya Dharma/balipost)










