
DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh saat penerimaan murid baru di Denpasar hampir terjadi setiap tahun terjadi. Kali ini ribut-ribut soal hasil penerimaan siswa baru pada jenjang SD kembali mengemuka. Menyusul hasil pengumunan penerimaan siswa SD banyak yang dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya, anaknya diterima di sekolah yang jauh dari rumah mereka. Kondisi ini membuat orang tua siswa meluapkan kekecewaannya dengan mendatangi Kantor Disdikpora Denpasar di kawasan Kereneng, Senin (29/6).
Ratusan orang tua siswa mendatangi Kantor Disdikpora untuk menyampaikan keluhannya. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua siswa, Ketut Ratminiasih. Warga yang tinggal di Peguyangan ini, mengaku anaknya diterima di SDN 28 Dangin Puri. “Saya KK Jawa, luar Bali tinggal di Peguyangan, tapi dapatnya di Dangin Puri, jauh sekali,” katanya.
Pihaknya berharap anaknya bisa diterima di SD yang ada di kawasan Desa Peguyangan. Karena bila sekolah terlalu jauh dengan tempat tinggalnya, dirinya mengaku repot. Dari tiga tempatnya mendaftar, semuanya tak dapat dan mendapat di sekolah yang tak didaftarkan oleh anaknya. “Dapatnya sekolah yang jauh,” katanya.
Hal yang sama juga dialami oleh Dewa Made Wiraputra. Pemilik KK Badung ini mengaku anaknya diterima di SDN 3 Serangan. Padahal, ia sendiri kini tinggal di Pemogan. Anaknya mendaftar di SDN 3 Pedungan, SDN 9 Pedungan, dan SDN 11 Pedungan. Setelah dari Dinas menyebut tak bisa pindah, ia pun mengaku pasrah. “Ya mau gimana lagi. Syukuri saja yang penting dapat sekolah,” ungkapnya.
Demikian pula yang dialami Moh Zahri. Pria ini mengaku tinggal di Sesetan. Tetapi anaknya diterima di sekolah yang jauh dari rumah , juga mengaku anaknya diterima di sekolah jauh dari rumah. Ia berharap anaknya mendapat sekolah di SDN 4 Sesetan, namun diterima di SDN 12 Sesetan.
Menyikapi hal itu, Kabid SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan secara umum pelaksanaan SPMB SD di Kota Denpasar sudah mengacu kepada juknis yang telah ditentukan oleh pemerintah kota. Suriawan menyebut, sistem secara otomatis menempatkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang memungkinkan untuk kuotanya diisi.
“Masyarakat ke Disdikpora itu memang ada kaitannya dengan tidak diterimanya mereka di tiga pilihan sekolah yang sudah ditentukan. Karena juknis sudah mematok bahwa satu rombongan belajar itu terdiri dari 32 orang calon siswa baru,” paparnya.
Untuk urutan seleksinya, memprioritaskan KK Denpasar dengan urutan pertama yakni banjar pendukung di sekolah itu. Prioritas kedua, cakupannya lebih luas, memprioritaskan di desa di mana sekolah itu berada.”Prioritas tiga ini baru cakupannya lebih luas yakni KK Denpasar secara umum baik itu semua kecamatan. Jadi seleksinya nanti berdasarkan umur,” paparnya.
Ia juga menyebut ada sekolah-sekolah tertentu yang memang beririsan, sehingga bisa saja pendaftar dari Kecamatan Kecamatan Denpasar Utara diterima di Kecamatan Denpasar Timur. Setelah KK Denpasar, jika ada sisa kuota, dilanjutkan dengan seleksi bagi yang ber KK Provinsi Bali. Dan terakhir barulah untuk KK luar Bali jika masih ada kuota. (Widiastuti/balipost)










