
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tak lagi sekadar peringatan, Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempertegas disiplin ASN. Selain ancaman pencopotan jabatan, pemotongan penghasilan kini menjadi konsekuensi nyata bagi pegawai yang tak berkinerja.
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan penerapan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) akan diperketat mulai tahun depan. Kebijakan ini membawa konsekuensi serius, bukan hanya tunjangan kinerja (Tukin) yang bisa dipangkas, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak disiplin alias “Kudis” (kurang disiplin) dan tidak memenuhi target kerja.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa mekanisme pemotongan tersebut bukanlah kebijakan baru. Sistemnya telah dirancang sejak beberapa tahun lalu, namun kini akan diterapkan secara lebih konsisten dan tegas.
“Tukin itu berbasis kinerja. Di dalamnya ada aspek disiplin, termasuk kehadiran. Kalau ASN tidak masuk kerja, otomatis ada pemotongan sesuai persentase yang telah diatur. Begitu juga kalau tidak memiliki kinerja, tentu akan dipotong,” ujar Adi Arnawa saat ditemui Senin (29/6).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar lebih profesional dan akuntabel. Sistem penilaian kinerja ASN di Badung akan dievaluasi sekaligus diaktualisasikan agar benar-benar berjalan efektif.
Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mengimplementasikan sistem tersebut. Adi Arnawa menyebutkan, model serupa sebenarnya telah diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional X.
Dengan demikian, Pemkab Badung hanya perlu melakukan penyesuaian dan menjalankannya secara serius. “Kalau dilakukan secara konsisten, ya konsekuensinya jelas. Tidak bekerja dipotong, tidak punya kinerja dipotong. Bahkan kalau sama sekali tidak ada kinerja, TPP tidak akan diberikan,” tegasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghasilan ASN, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi kepegawaian yang lebih berat. Akumulasi pelanggaran disiplin akan dihitung secara sistematis, termasuk pengurangan jam kerja akibat ketidakhadiran.
Jika pelanggaran tersebut melewati batas yang ditentukan, sanksi tegas hingga pemberhentian bisa dijatuhkan. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Badung tidak lagi mentoleransi ASN yang tidak menunjukkan kinerja.
Adi Arnawa berharap seluruh proses persiapan sistem dapat segera rampung. Pemkab Badung menargetkan uji coba (trial) dapat dilakukan pada akhir 2026, sehingga implementasi penuh bisa dimulai pada 2027. “Pak Sekda sudah berkomitmen melakukan trial pada akhir tahun ini. Target kami, tahun 2027 sistem ini sudah berjalan penuh,” ucapnya.(Parwata/balipost)










