Lokasi penyekapan seorang perempuan selama 3 tahun. Pelakunya ditangkap pada Selasa (23/6). (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun.

“Iya betul (sudah ditangkap),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Hendra mengatakan Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.

Baca juga:  Pencabulan Anak di Nusa Penida, Pelaku Juga Diduga Sekap Korban

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan,” katanya.

Menurut Hendra, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun.

Baca juga:  Alami Kekerasan Berat, Korban Penyekapan Selama 3 Tahun akan Rekonstruksi Wajah

Selama periode tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya,” ujarnya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga. (kmb/balipost)

Baca juga:  Bersuaralah Lantang Jangan Korupsi
BAGIKAN