
DENPASAR, BALIPOST.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menikmati libur bersama selama tiga hari dalam rangka Hari Raya Suci Galungan 2026. Libur tersebut berlangsung mulai Penampahan Galungan hingga Umanis Galungan, yakni pada 16 hingga 18 Juni 2026.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, mengatakan kebijakan libur bagi ASN Pemprov Bali pada perayaan Galungan tahun ini hanya berlaku selama tiga hari.
“Libur Penampahan, Galungan sama Umanis. Itu saja,” ujar Tjok Istri Srimas Pemayun saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Meski demikian, terkait pengaturan pelayanan publik selama masa libur Galungan, ia menyebut kebijakan teknis disesuaikan dengan kebutuhan dan pengaturan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Beda-beda (di masing-masing OPD,red) itu. Libur hanya tiga hari, 16–18 Juni 2026,” katanya.
Pemprov Bali juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menaati aturan penggunaan fasilitas negara selama masa libur. Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik atau pulang kampung saat Hari Raya Galungan.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Bali diharapkan tetap menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan aset pemerintah, meskipun sedang menikmati masa libur Hari Raya Galungan.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan seluruh pelayanan Samsat di kabupaten/kota se-Bali tutup sementara selama tiga hari, yakni pada 16, 17, dan 18 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Galungan. Layanan akan kembali beroperasi normal pada Jumat, 19 Juni 2026. Pengumuman tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan penutupan layanan dilakukan sebagai penyesuaian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Meski loket pelayanan Samsat tidak beroperasi, masyarakat tetap diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan berbasis digital.
Wajib pajak kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui E-Samsat Channel Bank BPD Bali maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang terhubung dengan berbagai bank nasional dan layanan marketplace. Dengan layanan daring tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu kantor Samsat kembali buka untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.
Bapenda Bali mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal penutupan pelayanan tersebut serta memanfaatkan kanal digital yang tersedia guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. (Ketut Winata/balipost)










