Saptari Novia Stri. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar kegiatan literasi dan edukasi regulasi perfilman bagi para pembuat film di Bali.

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI Saptari Novia Stri di Denpasar, Jumat (12/6), mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sineas terhadap regulasi perfilman dan klasifikasi usia penonton agar karya yang dihasilkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Novia mengatakan setiap film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertontonkan kepada masyarakat wajib melalui proses sensor untuk memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Menurutnya, LSF tidak lagi berfokus pada pemotongan adegan film, melainkan melakukan penelitian dan penilaian terhadap tema, judul, adegan, suara, serta teks terjemahan film. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi usia penonton.

Baca juga:  Dimeriahkan Barong dan Tari Kecak, Film "Bali: Beats of Paradise" Tayang Perdana di AS

“LSF melakukan penelitian dan mencatat adegan-adegan yang dinilai sensitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu dilakukan klasifikasi usia penonton,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klasifikasi usia yang diterapkan LSF meliputi Semua Umur (SU), 13 tahun, 17 tahun, dan 21 tahun.

Karena itu, para pembuat film diharapkan memahami karakteristik masing-masing kelompok usia sejak proses perencanaan hingga produksi film.

Novia menegaskan pemahaman terhadap regulasi perfilman sangat penting bagi produser, sutradara, penulis skenario, maupun pelaku industri film lainnya.

Selain berpedoman pada UU Perfilman, LSF juga memperhatikan sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Pornografi, aturan terkait kekerasan, dan narkotika dalam proses penilaian film.

LSF juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital, jaringan bioskop, serta perguruan tinggi guna mendukung pengembangan industri perfilman yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Baca juga:  Layar Terbesar di Dunia Tayangkan "Bali: Beats of Paradise"

Ketua Komisi II LSF RI Ervan Ismail menyebut STLS menjadi jaminan resmi film legal untuk diedarkan dan aman bagi publik sesuai penggolongan usianya.

“Ada kepastian dan perlindungan hukum (legalitas). STLS adalah bukti sah dari negara melalui LSF bahwa film Anda telah mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,” ujarnya.

Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah adanya pendampingan dan advokasi dari LSF.

Untuk mendapatkan STLS yang diterbitkan LSF, pemilik film, seperti dijelaskan oleh Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara Husnul Khatim Mulkan bisa menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).

Melalui sistem elektronik tersebut, seluruh proses sensor film dilakukan secara daring, mulai pendaftaran akun, unggah materi film, pembayaran tarif, hingga terbitnya STLS, semuanya bisa diselesaikan dari wilayah masing-masing di Tanah Air.

Baca juga:  Serial Komedi Indonesia di Platform Online Diminati, Coba Tonton 5 Serial Ini

“Dengan e-SiAS, proses bisa selesai maksimal tiga hari kerja. Ini jauh lebih efisien. Tarif sensor pun relatif terjangkau, bahkan, untuk keperluan pendidikan, seperti yang biasa dilakukan teman-teman dari kampus atau SMA,” tegas Nusantara.

Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Gede Agus Astapa menegaskan perlunya kerja sama menjaga penyiaran tetap sehat antara pemerintah, lembaga penyiaran, KPI, dan masyarakat.

“KPID Bali membuktikan ekosistem penyiaran yang sehat tidak tercipta dari pengawasan yang kaku saja, melainkan keseimbangan antara pembinaan budaya masyarakat secara aktif dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hak publik,” paparnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN