Polisi menunjukan barang bukti sapi hasil curian.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi pencurian dua ekor sapi milik warga di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tejakula.

Pelaku yang sempat lolos usai mengangkut sapi curian menggunakan mobil pikap, berhasil diidentifikasi setelah kendaraan yang digunakan terekam kamera pengawas (CCTV) saat melintas di wilayah Desa Pacung.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusmas, Selasa (9/6), mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni I Nyoman Wirna (51), petani asal Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pelaku diduga melakukan pencurian dua ekor sapi milik Nengah Kardiasa, warga Banjar Dinas Alas Sari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.

Kasus ini bermula ketika korban pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.30 Wita datang ke kebunnya untuk memberi makan ternak. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati dua ekor sapi betina miliknya telah hilang dari kandang. Korban juga menemukan tali kekang sapi dalam kondisi terputus.

Baca juga:  Badung Tenderkan Pakan Ternak Sapi Rp 3,1 Miliar

“Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kedua sapi tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula,” jelas AKBP Ruzi.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tejakula bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk penting berupa sebuah mobil pikap putih yang melintas dari arah barat menuju timur atau ke arah Karangasem dengan mengangkut dua ekor sapi.

“Rekaman CCTV ini menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarahkan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Kubu dan Polres Karangasem karena di wilayah Karangasem juga terjadi beberapa kasus pencurian sapi,” katanya.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Pastikan Seleksi Dirut PDAM Obyektif

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku. Berkat kolaborasi Polres Buleleng dan Polres Karangasem, I Nyoman Wirna (51)  berhasil diamankan. pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban di Desa Pacung.

Kapolres Ruzi menyebut, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi pada sore hari. Saat itu ia melihat dua ekor sapi terikat di kandang yang berada di area kebun. Setelah memastikan situasi, pelaku kembali pada malam harinya menggunakan mobil pikap yang disewa dari rekannya.

Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku memarkir kendaraan di dekat lokasi, kemudian berjalan menuju kandang sapi. Ia memotong tali pengikat sapi satu per satu sebelum menggiring kedua hewan ternak tersebut ke kendaraan.

Baca juga:  Atasi Krisis Air, Desa Nyalian Kelola Sumber Mata Air di Tegalwangi

“Setelah berhasil menaikkan kedua sapi ke atas mobil, pelaku langsung membawa ternak hasil curian itu ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem,” ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi berbeda,” tegas AKBP Ruzi. (Yuda/balipost)

BAGIKAN