
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar membuka Rumah Singgah Kula Abhi Praya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto IVF, Kamis (4/6). Rumah Singgah Kula Abhi Praya dihadirkan sebagai fasilitas pendampingan bagi perempuan dan anak yang menghadapi persoalan sosial maupun kekerasan. Tempat ini juga difungsikan sebagai ruang konsultasi, edukasi, hingga area bermain anak.
Peresmian rumah singgah dilakukan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Arya Wibawa menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan semangat vasudhaiva kutumbakam.
“Keberadaan rumah singgah ini diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan humanis bagi korban untuk memperoleh perlindungan sementara sekaligus layanan konsultasi, baik itu pendampingan psikologis, hukum, sosial, maupun penguatan mental dan spiritual,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, Gusti Ayu Laksmi Saraswati menjelaskan bahwa keberadaan rumah singgah merupakan bentuk nyata upaya pemerintah dalam menciptakan rasa aman sekaligus mendukung terwujudnya keluarga berkualitas di Kota Denpasar. Layanan yang tersedia tidak hanya berupa konsultasi dan pendampingan, tetapi juga didukung tenaga profesional seperti ahli gizi, dokter, hingga psikolog.
“Jika terdapat anak-anak dengan gejala kurang gizi di Denpasar, juga akan diarahkan ke rumah singgah. Dalam hal ini, para orang tua dapat berkonsultasi lebih intens tentang stunting di rumah singgah,” ujarnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kota Denpasar tahun 2025, tercatat 44 kasus KDRT fisik, 66 kasus kekerasan psikis, 32 kasus kekerasan terhadap anak, serta 14 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berbagai persoalan tersebut dipicu oleh faktor ekonomi, konflik rumah tangga, pengasuhan anak, hingga hadirnya pihak ketiga dalam keluarga.
Memasuki triwulan I tahun 2026, tercatat sebanyak 76 kasus perempuan dan anak telah ditangani. Kasus tersebut meliputi 14 KDRT fisik, 15 KDRT psikis, satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, dua kasus kekerasan dalam pacaran, serta enam kasus terkait pengasuhan anak.
Selain itu, rujukan dari Polresta Denpasar juga menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik pada anak, kekerasan psikis, hingga penelantaran anak secara ekonomi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting dibangunnya Rumah Singgah Kula Abhi Praya. (Widiastuti/bisnisbali)










