Beberapa orangtua siswa melakukan proses pendaftaran ulang Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025 - 2026 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 Dauh Puri, Denpasar, Rabu (2/7/2025). Proses penyerahan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah yang menerima dilakukan dari 1-5 Juli 2025. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ajaran baru 2026/2027 akan segera dimulai. Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD di Denpasar tahun ini ada 9.248 kuota dari 166 SD negeri. Berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

Berdasarkan website pendidikan.denpasarkota.go.id ada 3 syarat yang harus dilengkapi orangtua calon murid baru, yakni:

1. Kartu Keluarga

Dokumen utama yakni kartu keluarga serta akta kelahiran calon murid perlu disiapkan dalam bentuk fisik.

2. Surat Pernyataan Memilih Sekolah

Ortu perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni surat pernyataan memilih 3 sekolah yang bisa diunduh dari website pendidikan.denpasarkota.go.id.

3. Surat Keabsahan Berkas

Baca juga:  Cek Jadwalnya, Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 12 November 2025

Surat keabsahan berkas juga bisa diunduh dari website tersebut, surat pengantar DTSEN untuk jalur afirmasi, dan surat penugasan/mutasi/pindah tugas untuk jalur mutasi.

Adapun persyaratan bagi calon murid baru adalah berusia 7 sampai dengan maksimal 9 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan mereka masuk prioritas. Namun, usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 masih diperbolehkan.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 dapat diperuntukkan calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Namun, jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 1 November 2025, Cek Lokasinya

Pendaftaran dilakukan secara langsung oleh orangtua dengan mengajak calon murid untuk menyerahkan dokumen fisik.

Pendaftaran ini berlangsung dari 22 hingga 25 Juli 2026 ke sekolah tujuan dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. Dalam hal ini orangtua calon murid akan menerima bukti pendaftaran.

Kemudian, pengumuman seleksi bisa diakses melalui pendidikan.denpasarkota.go.id dengan mencantumkan nomor NIK. Pengumuman hasil seleksi bisa mulai diakses pada 29 Juni.

Setelah calon murid dinyatakan lolos, wajib melakukan daftar ulang dengan datang langsung ke sekolah tujuan dan membawa surat pernyataan daftar ulang bermateri 10.000 serta dokumen asli. Daftar ulang dilakukan mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2026.

Baca juga:  Dalam Sidang Tipikor, Kadis DPMPTSP Batal Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama mengungkapkan, dalam pelaksanaan SPMB SD ini dilakukan melalui tiga jalur. Pertama, jalur domisili dengan kuota terbanyak yakni 80 persen atau 7.347 siswa.

Jalur kedua yakni jalur afirmasi dengan kuota sebesar 15 persen atau 1.429 siswa. Sedangkan jalur ketiga adalah jalur mutasi dengan kuota 5 persen atau 472 siswa. Total keseluruhan kuota ini terbagi ke dalam 289 kelas atau rombongan belajar. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN