Lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di Jalan Tantular, Renon, Denpasar mangkrak. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, kembali menjadi sorotan. Proyek yang digagas sejak 2004 itu hingga kini belum menunjukkan realisasi pembangunan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pemanfaatan aset daerah tersebut.

Sorotan terhadap aset tersebut menguat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan serangkaian inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi dan menemukan berbagai persoalan terkait tata kelola aset daerah.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menilai persoalan lahan ICCB perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus terbengkalai selama lebih dari dua dekade.

Menurutnya, penggunaan aset milik Pemprov Bali harus memberikan kepastian bagi seluruh pihak dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Dulu mereka diberikan cuma-cuma kenapa harus bayar? Sudah dicari solusi, mereka sudah kirim surat ke Menteri Luar Negeri, tetapi sampai sekarang masih status quo dan tidak ada perkembangan,” ujar Dr. Somvir, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pemerintah daerah perlu menentukan arah kebijakan secara tegas. Pilihan yang tersedia, menurutnya, adalah melanjutkan pemberian lahan sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah India atau menarik kembali aset tersebut menjadi bagian penuh dari aset Pemprov Bali.

Baca juga:  Karena Sejumlah Faktor Ini, Bali dan 3 Aglomerasi akan Naik Level PPKM

“Itu kebijakan yang harus diambil pihak eksekutif. Jangan terus mengambang. Kita berharap segera ada penyelesaian dan jangan sampai berada di tengah-tengah. Kalau memang ada kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), ya diselesaikan antar pemerintahan,” tegasnya.

Dr. Somvir menilai kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun menjadi kerugian bagi daerah karena aset strategis tersebut belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat maupun pemerintah.

Karena itu, ia mendorong Gubernur Bali membuka komunikasi langsung dengan Konsulat India maupun Kedutaan Besar India guna mengetahui hambatan yang menyebabkan pembangunan ICCB belum terealisasi hingga saat ini.

“Apa saja kendalanya harus diketahui. Kita mendorong agar Pak Gubernur mencari solusi dan memberikan jalan keluar terbaik,” katanya.

Politisi yang mengaku pernah terlibat dalam proses awal perencanaan ICCB tersebut juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara diplomatis demi menjaga hubungan baik antara Bali dan India yang selama ini terjalin erat, khususnya dalam bidang budaya dan spiritual.

“Kalau kita tarik langsung juga ada potensi menimbulkan ketersinggungan. Jadi pendekatan diplomasi tetap harus dikedepankan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dr. Somvir mengusulkan adanya prinsip timbal balik apabila lahan tersebut tetap diberikan kepada Pemerintah India. Menurutnya, Pemerintah India dapat menyediakan lahan bagi Pemerintah Bali, khususnya di kawasan Sungai Gangga yang menjadi tujuan utama umat Hindu Bali untuk melaksanakan tirtayatra.

Baca juga:  Dukung Inovasi Industri Kreatif 4.0, Sampoerna Dorong Kemandirian dan Daya Saing Bangsa

“Itu bisa menjadi kerja sama yang adil. Banyak masyarakat Bali pergi ke India untuk tirtayatra dan selalu mencari tempat menginap. Dulu memang ada keinginan agar Pemprov Bali memberikan lahan kepada India dan India juga memberikan lahan kepada Pemprov Bali sehingga kedua pihak sama-sama memperoleh manfaat,” katanya.

Proyek ICCB sendiri sempat diresmikan pada masa Gubernur Bali Dewa Made Beratha bersama perwakilan Pemerintah India. Namun hingga kini pembangunan pusat kebudayaan tersebut belum terealisasi.

Padahal, hubungan kerja sama budaya antara Bali dan India sempat menunjukkan perkembangan. Pada 2018, pihak ICCB melalui Direktur Manohar Puri melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk menjajaki kerja sama di bidang pendidikan, seni, dan kebudayaan.

Saat itu, Manohar Puri menyampaikan ketertarikan mempererat hubungan Bali dan India melalui program pertukaran pelajar, guru, serta berbagai skema beasiswa yang difasilitasi Indian Council for Cultural Relations (ICCR). Ia menilai Bali memiliki kedekatan historis dan budaya dengan India sehingga kerja sama tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Baca juga:  Wadahi Pekerja Migran, Gubernur Minta Aplikasi PMI Krama Bali Dioptimalkan

Pemerintah Kota Denpasar kala itu juga menyambut positif gagasan tersebut karena dinilai dapat membuka peluang bagi generasi muda Bali untuk belajar di India sekaligus memperkenalkan seni dan budaya Bali ke tingkat internasional.

Meski demikian, hingga pertengahan 2026, rencana pembangunan fisik ICCB di atas aset Pemprov Bali di kawasan Renon masih belum menunjukkan kepastian. Kondisi tersebut membuat DPRD Bali mendorong pemerintah daerah segera mengambil keputusan agar aset strategis milik daerah tidak terus terbengkalai dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait status aset tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan pihaknya masih akan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.

“Kami cek dulu dokumen,” ujar Maduyasa singkat, Selasa (2/6).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan penelusuran administrasi terkait status dan riwayat pengelolaan lahan yang selama ini diperuntukkan bagi pembangunan India Cultural Centre Bali.

DPRD Bali berharap proses penelusuran tersebut dapat segera menghasilkan kejelasan sehingga aset strategis milik daerah itu tidak terus terbengkalai dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN