Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono saat menyerahkan remisi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascaditemukannya barang terlarang, berupa narkotika, saat sidak gabungan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Lapas, Hudi Ismono, dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

“Terkait sidak Direktorat Pamintel Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, kami dibantu Polda Bali dan BNN RI, melakukan pendalaman dan selanjutnya pemeriksaan seluruh elemen organisasi Lapas Kelas IIA Krobokan dan Warga binaan. Selanjutnya untuk proses tersebut, kami menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Krobokan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Bali, Decky Nurmansyah, saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Ia menjelaskan ditemukannya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, diakui berbuntut panjang. Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono langsung dinonaktifkan usai sidak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan menemukan narkotika, telepon genggam, hingga minuman keras di dalam lapas.

Baca juga:  Berawal dari Mabuk, Pemuda Didakwa Bunuh Tetangga

Atas peristiwa itu, Ditjen PAS menegaskan akan menindak tegas hingga memproses pidana pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. “Nanti untuk perkembangan selanjutnya saya sampaikan ya,” ucap Decky Nurmansyah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali melibatkan narapidana.

Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti, Kamis (21/5), mengatakan pengungkapan itu diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh kepala lingkungan lingkungan dan warga binaan Lapas Kerobokan.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia hingga Korve Bersih Sampah di Bali

“Sidak dipimpin langsung oleh Direktur Pamintel, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali pada Rabu (20/5),” kata Rika.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dari sidak tersebut, ditemukan sejumlah barang-barang terlarang seperti narkotika, telepon genggam, dan minuman keras.

Setelah tim menggeledah dan memeriksa secara menyeluruh di Lapas Kerobokan, selanjutnya Ditjenpas melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali pada Rabu (20/5) sekitar pukul 17.00 WITA sebagai tindak lanjut.

Selanjutnya, Polda Bali mengutus Direktur Narkoba dan tim serta Kasat Narkoba Polres jajaran Polda Bali untuk menerima aduan dan menerima penyerahan barang bukti dari Ditjenpas.

“Sampai saat ini, Direktur Pamintel beserta tim dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas beserta tim, beserta Polda dan Polres Bali masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Ditjenpas tidak merinci berapa orang yang diamankan dan berapa banyak barang bukti narkotika yang ditemukan.

Rika mengatakan bahwa narapidana maupun petugas lapas yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.

“Yang pasti semuanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk data rincinya nanti akan disampaikan setelah selesai periksaan dan pengembangan,” ujarnya.

Ditjenpas, ungkap Rika, juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk pengembangan lanjutan dan pada Kamis hari ini akan bersama-sama melakukan pengembangan hasil pengungkapan di Lapas Kerobokan tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN