
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap DAD alias Dean (25) yang jasadnya dikubur di persawahan, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Darmasaba.
Pelakunya sebanyak empat orang yang masing-masing berinisial DF (20) asal NTB, MKH (24), AFD (17), dan IPR (16) asal Jember, Jatim.
Mereka dibekuk di wilayah Jember, Jawa Timur (bukan NTT), Senin (18/5). Kaki tersangka DF ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus tersebut.
TKP eksekusi di tempat kerja korban, sebuah usaha cuci motor yang berlokasi di sebelah utara lokasi penguburan.
Motif kasus ini karena tersangka DF sakit hati lantaran sering di-bully oleh korban. Selain itu, pelaku juga memiliki keinginan menguasai barang-barang milik korban.
AKBP Joseph menjelaskan, hasil penyidikan, pada 6 Mei 2026 korban membicarakan rencana mengambil mesin kompresor yang sebelumnya pernah dibahas dengan DF. Namun, DF minta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya.
Pada 7 Mei 2026 pukul 23.00 WITA, DF pergi ke kos pelaku lainnya untuk berkumpul di seputaran TKP. Saat berada di sana, korban kembali menghubungi DF melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu juga. DF kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada para pelaku lainnya dan mengajak mereka untuk mengeksekusi korban.
“Pelaku (DF) ingin merampas barang-barang milik korban seperti uang, sepeda motor, dan handphone. Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, DF membagi tugas ke pelaku lainnya. Setibanya di tempat cuci motor, pada 8 Mei 2026 pukul 01.15 WITA, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang. Mereka kemudian menunggu kedatangan korban.
Sekitar 1 jam kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Setelah masuk, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor. Saat korban menunduk untuk mengambil kompresor, AFD memukul kepala korban dengan menggunakan botol kosong hingga tersungkur.
Selanjutnya, pelaku lain mengeroyok korban. Dengan menggunakan pisau, DF menyerang korban. DF pula yang menyuruh pelaku lain mencari lokasi untuk mengubur jasad korban.
Setelah menemukan lokasi, mereka menggali tanah dengan cangkul untuk mengubur korban. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Jenazah kemudian dikuburkan oleh DF bersama pelaku lainnya. Karena gelap, para pelaku tidak tahu jika jasad korban tidak semuanya terkubur.
“Jasad korban ditemukan hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 16.00 WITA. Sedangkan pembunuhan berencana itu terjadi di tempat cucian motor di Jalan Antasura, Banjar Cabe, Abiansemal,” tegas Joseph.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi di wilayah Jember, Jatim. Setelah membunuh korban, mereka mengubur di TKP sekitar pukul 02.40 WITA. Selanjutnya, DF berhenti bekerja dengan alasan ingin pulang kampung. Hal itu disampaikan melalui pesan WhatsApp ke majikannya. Berhenti kerja hanya dalih, karena sejatinya dia melarikan diri ke Jember bersama pelaku lainnya. (Kerta Negara/balipost)








