
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan (Distan) Pangan Provinsi Bali memastikan pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan berdasarkan analisis populasi ternak secara ketat. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi lokal Bali.
Kadistan Pangan Bali, I Wayan Sunada, menjelaskan penetapan kuota pengiriman sapi Bali dilakukan dengan memperhitungkan populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, hingga angka kematian ternak.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujar Sunada, Sabtu (16/5).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi terkait keluhan peternak karena cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali sehingga mereka belum memperoleh izin pengiriman.
Menurut Sunada, seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi nasional lalin.isikhnas.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak yang berlaku secara nasional.
Ia menjelaskan cepat habisnya kuota tambahan terjadi karena banyak pemohon sebelumnya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga langsung mengunggah dokumen begitu penambahan kuota diumumkan pemerintah.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Karena itu, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak memperoleh kuota lantaran kapasitas yang tersedia telah lebih dahulu terpenuhi oleh pengajuan sebelumnya.
Berdasarkan hasil analisis populasi, Pemprov Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat dikeluarkan dari Bali. Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebanyak 50.000 ekor, sedangkan 3.500 ekor disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan tambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026. Setelah itu kembali ditambah 3.000 ekor, dan saat ini Pemprov Bali tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor lagi.
Seluruh penambahan kuota tersebut, kata Sunada, tetap dilakukan dengan mempertimbangkan hasil analisis populasi ternak sapi Bali agar tidak mengganggu keberlanjutan populasi lokal.
Data Distan Pangan Provinsi Bali menunjukkan populasi sapi Bali mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 populasi sapi Bali tercatat mencapai 558.463 ekor, namun turun signifikan pada 2022 menjadi 380.559 ekor atau berkurang sekitar 177.904 ekor.
Populasi kemudian kembali meningkat pada 2023 menjadi 391.455 ekor dan 396.717 ekor pada 2024, sebelum kembali mengalami penurunan pada 2025 menjadi 392.160 ekor.
Pihaknya menegaskan pengendalian kuota pengeluaran sapi dilakukan sebagai langkah menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali, melindungi peternak lokal, sekaligus menjaga ketersediaan bibit ternak di daerah. (Ketut Winata/balipost)



