Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rasio utang pemerintah masih berada pada level aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026. Hal ini ditegaskan  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (11/5).

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Purbaya menjelaskan, rasio utang pemerintah saat tersebut masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty, yakni 60 persen terhadap PDB.

Selain itu, angka tersebut juga masih berada di bawah ambang batas 60 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga:  Jepang Tak Izinkan Penonton Luar Negeri di Olimpiade Tokyo

“Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB (dibatasi) 60 persen. Kita masih jauh, jadi masih aman,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia mengatakan rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, Purbaya menyebut bahwa Malaysia saat ini memiliki rasio utang lebih dari 60 persen terhadap PDB. Sementara itu, rasio utang Singapura hampir mencapai 180 persen terhadap PDB.

Baca juga:  Atasi Kekurangan Stok, SPBU Swasta Sepakati Impor Stok BBM lewat Pertamina

Berdasarkan data tersebut, Purbaya menilai rasio utang Indonesia justru menunjukkan bahwa pemerintah mengelola utang secara disiplin, hati-hati, dan terukur.

“Kita termasuk yang paling hati-hati dibanding negara-negara lain, dibanding Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga,” imbuh dia.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menilai kondisi utang Indonesia secara komparatif, bukan hanya berdasarkan nilai nominal semata. “Jadi lihat dari sisi komparatifnya,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hadapi Malaysia, Timnas Berambisi Raih Poin Penuh
BAGIKAN