
DENPASAR, BALIPOST.com – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar terus melakukan pembenahan layanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Berbagai inovasi pun disiapkan, mulai dari layanan drive thru hingga pemberian insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha dalam Forum Konsultasi Publik terkait pelayanan publik di lingkungan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar di Kantor Bapenda Bali, Senin (11/5).
Dalam forum tersebut, Rai Sugiartha memaparkan capaian penerimaan pajak kendaraan di Samsat Denpasar yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan data hingga 30 April 2026, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp119,87 miliar atau 30,38 persen dari target Rp386,72 miliar.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp83,31 miliar atau 32,49 persen dari target Rp256,38 miliar.
Sedangkan capaian tahun sebelumnya berhasil melampaui target. Realisasi PKB mencapai 107,83 persen atau Rp392,78 miliar dari target Rp358,40 miliar. Sementara realisasi BBNKB mencapai 108,77 persen atau Rp266,90 miliar dari target Rp245,34 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai inovasi pelayanan yang terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Salah satu inovasi yang telah disiapkan yakni layanan Samsat Drive Thru Gelis dan pelayanannya akan ditambah di Terminal Ubung yang ditargetkan mulai beroperasi Oktober 2026. Layanan ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan.
“Pelayanan harus terus berbenah karena masyarakat maunya cepat. Mau pengesahan cepat, layanan lima tahunan cepat, semuanya ingin praktis. Kami berusaha mengejar kebutuhan masyarakat itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Samsat Denpasar juga menyiapkan program Gebyar Samsat yang berlangsung mulai Mei hingga 30 Juni 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh hadiah hingga 10 gram emas sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Selain program hadiah, pihaknya juga tengah menyiapkan skema insentif bagi wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu. Bentuk insentif yang disiapkan berupa potongan pembayaran pajak.
“Kalau mobil diberikan potongan 5 persen dan sepeda motor 10 persen. Ini sedang dipersiapkan sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang tertib,” jelas Rai Sugiartha.
Kebijakan baru lainnya yang mulai diterapkan pada 2026 adalah pengesahan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Pemohon cukup membawa surat pernyataan, namun tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus mendorong validitas data kepemilikan kendaraan. Terlebih saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah dibebaskan alias nol rupiah.
“Kami ingin data kepemilikan kendaraan lebih tertib. Karena kalau petugas mencari wajib pajak ke alamat lama sering tidak ditemukan. Dengan data yang benar, kami bisa mengingatkan jatuh tempo pajak lewat WhatsApp blast,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Rai Sugiartha juga memaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan secara elektronik kepada pengguna layanan Samsat. Survei tersebut mengacu pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Unsur yang diukur meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana hingga penanganan pengaduan dan masukan,” katanya.
Dari hasil SKM Tahun 2026, sebanyak 434 responden tercatat mengikuti survei tersebut. Layanan pengesahan STNK tahunan menjadi layanan paling banyak digunakan dengan 282 responden.
Unsur penilaian tertinggi berada pada pelayanan persyaratan dengan nilai 0,440. Sementara unsur dengan nilai terendah berada pada perilaku pelaksana dengan nilai 0,406.
Menurut Rai Sugiartha, hasil evaluasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan internal, peningkatan disiplin pegawai, hingga pengawasan rutin guna menjaga profesionalisme pelayanan.
Selain itu, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi terkait biaya pajak kendaraan bermotor agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Informasi biaya layanan kini diperluas melalui website maupun media sosial guna memudahkan akses informasi masyarakat. (Ketut Winata/balipost)







