
DENPASAR, BALIPOST.com – Tingginya kasus curanmor di Bali dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari meningkatnya aktivitas masyarakat dan wisatawan, hingga masih adanya kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Berdasarkan data rekapitulasi penyelesaian perkara pada 2026, tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Bali tercatat sebanyak 110 laporan polisi dengan 59 kasus berhasil diselesaikan.
Dari sejumlah pelaku yang berhasil diamankan, hanya sebagian kecil yang merupakan residivis kasus curanmor. Hal ini menunjukkan munculnya pemain-pemain baru yang memanfaatkan besarnya peluang dan kelengahan masyarakat dalam mengamankan kendaraan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Jumat (8/5), menyampaikan bahwa kasus curanmor tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar sebanyak 50 laporan dan 22 kasus selesai. Selanjutnya, di wilayah Polres Gianyar tercatat 16 laporan dengan 12 kasus selesai, serta Polres Buleleng sebanyak satu laporan dan dua penyelesaian kasus.
Untuk wilayah Polres Tabanan tercatat enam laporan dengan tujuh penyelesaian kasus. Sementara, Polres Klungkung mencatat lima laporan dengan tujuh kasus selesai. Polres Badung terdapat empat laporan dengan dua kasus selesai, Polres Karangasem sebanyak dua laporan dan satu penyelesaian, serta Polres Bangli sebanyak satu laporan dan dua kasus selesai. Adapun Polres Jembrana tidak tercatat adanya laporan curanmor selama periode tersebut.
“Dari hasil evaluasi di lapangan, mayoritas kasus terjadi karena kendaraan diparkir dengan kondisi kunci masih nyantol maupun tidak dilengkapi kunci pengaman ganda sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Selain langkah preventif melalui patroli rutin, menurut AKBP Rina, kegiatan kring serse, pemetaan daerah rawan, serta edukasi kepada masyarakat, Polda Bali dan polres jajaran juga secara konsisten melakukan langkah represif melalui pengungkapan kasus curanmor dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Bali.
Dari sejumlah pelaku yang berhasil diamankan, hanya sebagian kecil yang merupakan residivis kasus curanmor. Hal ini menunjukkan munculnya pemain-pemain baru yang memanfaatkan besarnya peluang dan kelengahan masyarakat dalam mengamankan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir potensi tindak pidana curanmor,” tegasnya.
Rina mengungkapkan, Direktorat Kriminal Umum Polda Bali memiliki beberapa upaya untuk antisipasi kasus tersebut seperti melakukan patroli di tempat-tempat rawan curanmor, mengawasi aktivitas mencurigakan dan melakukan penyelidikan terhadap residivis dan jaringan penadah. Selain itu, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti satuan lalu lintas untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor dan jalur-jalur penyeberangan.
“Personel Ditreskrimum Polda Bali juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait keamanan serta pencegahan kejahatan curanmor. Tak kalah penting, mengoptimalkan kring reserse,” katanya. (Kerta Negara/balipost)










