Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng terus mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari 27 usulan yang diajukan tahun ini, sebanyak 24 diantaranya telah terealisasi.

Usulan itu meliputi hak cipta, merek, dan ekspresi budaya tradisional, dengan fokus utama pada pendampingan pelaku UMKM agar produk mereka memiliki legalitas dan daya saing lebih kuat.

Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, Selasa (5/5) mengatakan, realisasi tersebut terdiri dari 3 hak cipta, 18 merek, serta 3 sertifikasi ekspresi budaya. Salah satu sertifikat bahkan telah diserahkan langsung di Kecamatan Kubutambahan, sementara sisanya akan diberikan secara bertahap saat festival kecamatan.

Baca juga:  Parjiman Dilantik Pimpin OJK Provinsi Bali

“Ini bentuk apresiasi kepada UMKM yang sudah eksis dan berkembang. Kami ingin mereka memiliki perlindungan hukum atas produk maupun karya yang dimiliki,” ujarnya.

Menurut Suwarmawan, dua usulan lainnya masih dalam proses pembahasan lanjutan, terutama terkait indikasi geografis yang membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui penelitian, pemeriksaan substantif, hingga verifikasi di Kementerian Hukum. Salah satunya, keberadaan batu pulaki, yang saat ini masih tahap penelitian.

Ia menjelaskan, jenis pengajuan HKI memiliki proses berbeda-beda. Untuk hak cipta, sertifikat dapat terbit dalam waktu relatif cepat, sekitar satu hingga dua hari jika seluruh dokumen lengkap. Namun untuk hak paten dan indikasi geografis, prosesnya jauh lebih panjang karena memerlukan riset mendalam serta penelusuran legal formal.

Baca juga:  Perluas Jangkauan Nasabah, BRI Terus Pacu Transformasi Digital

“Kalau hak cipta prosesnya cepat. Tapi kalau hak paten atau indikasi geografis perlu penelitian lebih mendalam, bahkan pengujian laboratorium, sehingga biaya dan waktunya lebih besar,” jelasnya.

BRIDA Buleleng tidak hanya menyasar UMKM, namun juga sektor pertanian, seni budaya, hingga produk-produk lokal potensial lainnya. Masyarakat yang ingin mendaftarkan karya atau produknya secara mandiri juga dipersilakan, namun BRIDA siap memberikan pendampingan jika mengalami kendala administratif maupun teknis.

Selain itu, BRIDA juga membuka peluang dukungan pembiayaan bagi UMKM yang telah berjalan dan dinilai memiliki potensi untuk berkembang lebih besar melalui perlindungan HKI. Suwarwawan mencontohkan keberhasilan Kopi Lemukih yang telah memperoleh sertifikat indikasi geografis setelah melalui proses panjang berbasis riset dan pengujian laboratorium.

Baca juga:  Transmigrasi, Buleleng Dapat Jatah 10 KK

“Indikasi geografis seperti Kopi Lemukih memang perlu proses lebih panjang, tapi manfaatnya sangat besar untuk meningkatkan nilai jual dan pengakuan produk daerah,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, BRIDA Buleleng berhasil mensertifikatkan 40 karya. Tahun ini, capaian tersebut ditargetkan meningkat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi kreatif dan pelestarian budaya lokal di Kabupaten Buleleng.

“Tahun ini kita target lebih dari 40. Kita akan maksimalkan potensi yang ada,” tutup mantan Kadis Kominfo Santi Buleleng ini. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN