Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tunggakan pajak daerah di Kabupaten Buleleng masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. Nilainya bahkan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penyumbang terbesar.

Meski demikian, tren penagihan menunjukkan perkembangan positif berkat berbagai strategi yang kini digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, total piutang pajak daerah masih tersisa sebesar Rp109,69 miliar. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp125,55 miliar. Sepanjang tahun 2025, Bapenda Buleleng berhasil melakukan penagihan piutang pajak sebesar Rp15,85 miliar.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Selasa (21/4), mengungkapkan bahwa kinerja penagihan piutang pajak daerah juga melampaui target. Dari target 10 persen, realisasi penagihan mampu mencapai 12,69 persen. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Baca juga:  Tiga Jenazah Personel TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air

Namun demikian, ia menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mendominasi tunggakan. Menurutnya, tidak seluruh piutang yang tercatat memiliki potensi untuk ditagih.
“Piutang PBB ini tidak semuanya ‘daging’, ada juga yang ‘tulang’. Ada data ganda, wajib pajak tidak ditemukan, atau objek pajak yang sudah tidak jelas. Karena itu, cleansing data menjadi sangat penting,” jelasnya.

Baca juga:  Harus Dilestarikan, Rumah Adat Badung Rangki Cerminkan Arsitektur Bali

Upaya pembersihan data (cleansing) kini menjadi fokus utama Bapenda melalui verifikasi dan validasi (verivali) di lapangan, yang saat ini masih berlangsung di enam desa. Selain itu, seluruh pegawai Bapenda juga didorong untuk aktif melakukan verifikasi terhadap minimal 100 wajib pajak guna memastikan keakuratan data.

Berbagai kebijakan stimulus turut diterapkan untuk mempercepat penagihan, seperti program “JOSS PATEN” dan promo keringanan pajak. Program ini terbukti efektif mendorong wajib pajak melunasi tunggakan. Bahkan, terdapat wajib pajak dengan tunggakan hingga tujuh tahun yang akhirnya membayar setelah diberikan insentif penghapusan sebagian pokok piutang. “Kami temukan ada yang langsung bayar setelah diberikan stimulus. Tapi ada juga yang ternyata bukan pemiliknya atau terjadi data ganda. Ini yang sedang kami benahi,” imbuhnya.

Baca juga:  5 WN China Tewas Lakalantas di Padangbulia, Gubernur Koster Segera Panggil Perusahaan Travel

Tak hanya itu, Bapenda Buleleng juga tengah memitigasi piutang lama, termasuk yang tercatat sejak pelimpahan kewenangan PBB dari pemerintah pusat ke daerah. Bahkan, terdapat data piutang sejak tahun 1994, meski jumlahnya relatif kecil. “Kami optimistis, dengan langkah strategis ini, beban piutang pajak daerah bisa terus ditekan dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN