
SINGASANA, BALIPOST.com – Disdukcapil Kabupaten Tabanan terus menggeber perekaman KTP elektronik guna mengejar target kepemilikan identitas penduduk 100 persen. Dari 385.019 warga wajib KTP, masih tersisa 1.735 orang yang belum rekam dan sebagian besar merupakan siswa usia 17 tahun.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jaya Antara, Senin (20/4), mengatakan bahwa capaian perekaman KTP-el di Kabupaten Tabanan saat ini telah menyentuh 99,55 persen atau sebanyak 383.284 warga. Sisa warga yang belum melakukan perekaman mayoritas merupakan pemula yang baru memasuki usia wajib KTP.
Menurutnya, untuk menuntaskan sisa target tersebut, Disdukcapil akan menggencarkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah mulai Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar perekaman dapat langsung menyasar siswa yang baru berusia 17 tahun sehingga target kepemilikan KTP-el bisa segera tercapai secara maksimal.
“Secara global sudah 99,55 persen. Sisa 1.735 orang ini mayoritas siswa yang baru genap 17 tahun. Mei nanti kami mulai turun ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang April ini pihaknya masih memfokuskan pelayanan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penerima bantuan sosial di seluruh desa di Kabupaten Tabanan. Setelah agenda tersebut rampung, tim pelayanan akan dialihkan untuk percepatan perekaman KTP-el di lingkungan sekolah.
Selain melalui layanan jemput bola, akses pelayanan perekaman juga telah diperluas hingga kantor kecamatan untuk memudahkan masyarakat. Upaya sosialisasi ke desa-desa pun terus digencarkan, terutama bagi warga yang hingga kini masih belum memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman identitas diri.
Di sisi lain, Disdukcapil juga masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti data kependudukan yang ganda atau keliru, perangkat rekam dan cetak yang mulai menua, hingga gangguan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Meski demikian, kendala tersebut disebut masih dapat ditangani dan tidak sampai menghambat pelayanan.
Masyarakat yang belum memiliki KTP-el juga terus diimbau segera mendatangi kantor Disdukcapil maupun kantor camat terdekat untuk melakukan perekaman, mengingat dokumen identitas menjadi syarat penting mengakses berbagai layanan publik.(Puspawati/balipost)










