Terdakwa Pande Witia saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (17/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Drs. Pande Made Witia, Jumat (17/4) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat sidang, dia didampingi kuasa hukumnya Mochamad Lukman Hakim. Sementara JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa membacakan lima keterangan saksi. Kesaksian nasabah dibacakan dengan dalih salah satunya saksi sudah disumpah.

JPU dari Kejari Gianyar satu persatu membacakan kesaksian nasabah berasal dari luar desa pakraman. Mereka ada bernama Sugianto, Gede Suteja, I Wayan Sudiarsa dan Ida Ayu Putu Widiani. Atas keterangan saksi, terdakwa tampak terpojok karena saksi nasabah melakukan transaksi tanpa ke kantor LPD.

Baca juga:  Kejari Jembrana Tangani Tiga Dugaan Korupsi, Salah Satunya LPD

Para saksi kebanyakan mengaku meminjan di LPD Tulikup Kelod atas rekomendasi Nengah Wirata, yang mana dia adalah pengembangan atau developer. Sedangkan perjanjian kredit dilakukan antara nasabah dengan pengurus LPD (terdakwa) dan itu dilakukan di sebuah kantor notaris.

Mirisnya, para nasabah selaku peminjam di LPD Tulikup Kelod sama sekali tak pernah ke kantor LPD. Bahkan begitu kredit disetujui, yang dari LPD tidak ada diterima para saksi. Melaikan diberikan ke pihak developer selaku pemberi sewa tanah kavling.

Baca juga:  LPD Dikelola Transparan

Dalam sidang sebelumnya terungkap, bahwa setelah kasus ini mencuat, penunggak kredit atau kredit yang macet, membuat para nasabah justeru berbondong-bondong melakukan pembayaran cicilan. Dari 132 nasabah luar desa adat, ada sekitar 58 nasabah yang melakukan kewajibannya di LPD. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN