
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menjaring sebanyak 10 warga negara asing bermasalah dalam Operasi Wira Waspada 2026 karena melanggar aturan keimigrasian.
Para WNA yang terjaring ini diduga melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang. Dari dugaan mendirikan perusahaan fiktif hingga penyediaan praktik prostitusi daring.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Badung, Bali, Selasa (14/4) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dalam operasi senyap itu, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) menyasar salah satu titik kepadatan turis asing, yakni di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Adapun 10 WNA itu, yakni berinisial AKC, seorang warga negara Nigeria, pemegang izin tinggal terbatas (Itas) investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Kemudian WNA asal Uganda berinisial SM juga pemegang Itas yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan izin tinggal.
Selain melakukan operasi di lapangan, pihaknya juga mengadakan pemantauan WNA melalui jalur siber dan melacak praktik prostitusi daring melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB yang menyediakan jasa prostitusi daring.
Tim kemudian beralih ke kawasan wisata Kuta, tepatnya di Jalan Poppies, bersama petugas gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Di kawasan ramai turis itu, enam orang WNA bermasalah diciduk, yakni dua orang WNA asal Tanzania berinisial AFL dan ATK yang kedapatan telah melampaui masa izin tinggal (overstay).
Kemudian tiga orang WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, dan satu orang WNA Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya.
CA juga diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi itu telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
“Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi WNA yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga kedaulatan negara,” imbuh Bugie.
Operasi serupa juga akan dilaksanakan berkelanjutan menyasar sejumlah titik lainnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mencakup sebagian kecamatan di Kabupaten Badung, namun ramai WNA, yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Ia mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan apabila ada indikasi WNA melanggar aturan keimigrasian, salah satunya melalui nomor pelaporan Imigrasi Ngurah Rai 0859-4297-1991. (kmb/balipost)










