
JAKARTA, BALIPOST.com – Platform media sosial TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan aturan turunannya. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Adapun peraturan tersebut menetapkan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi itikad baik TikTok yang memutuskan untuk mematuhi PP Tunas sebagai upaya perlindungan anak-anak Indonesia di ranah digital.
“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (14/4) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Meutya memaparkan, TikTok telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas seperti menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga peraturan turunannya.
Selain itu, TikTok telah menyatakan batas usia minimum pengguna platformnya menjadi 16 tahun melalui publikasi di halaman pusat bantuan. Platform media sosial itu juga disebut berkomitmen untuk memperbarui secara bertahap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meutya mengatakan, TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan telah menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Per tanggal 10 April 2026, tercatat TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun.
“Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down,” ujarnya.
Meutya mendorong platform digital lain mengikuti langkah TikTok untuk melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Dengan demikian, kini sudah ada enam dari delapan platform pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya. (kmb/balipost)










