
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menunggu respons para platform digital TikTok, Roblox, dan Google hingga besok, Selasa (14/4) untuk memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas secara penuh. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Senin (13/4).
Ia mengatakan ketiga platform itu sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026 tercatat belum mematuhi secara penuh aturan tersebut dengan TikTok dan Roblox dikategorikan merupakan platform yang kooperatif sebagian dan Google sebagai pemilik YouTube tidak menunjukkan iktikad untuk patuh pada aturan ini.
“Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” kata Meutya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Meutya mengatakan kehadiran PP Tunas menjadi salah satu langkah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan menjaga ruang digital agar aman.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap para platform digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” kata Meutya.
Sebelumnya, sebagai bentuk penegakan aturan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (9/4) mengumumkan pemberian sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara platform lainnya seperti YouTube, Roblox, dan TikTok belum memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh. (kmb/balipost)










