
JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menantikan Roblox dan TikTok untuk mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas per 10 April. Keduanya platform digital ini masuk kategori platform yang patuh sebagian.
“Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (9/4) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform-platform itu merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
TikTok dan Roblox ,setelah PP Tunas diberlakukan di Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh Pemerintah sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam kategori itu karena memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku namun masih berusaha melakukan penyesuaian.
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Platform X dan Bigo Live menjadi platform digital yang patuh penuh pada PP Tunas bahkan sebelum aturan itu berlaku efektif di Indonesia.
Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB dipastikan baru ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
PP Tunas hadir dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan itu diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi. (kmb/balipost)










