Salah satu gerai Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Program pembentukan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tabanan belum berjalan optimal. Kendala utama berupa keterbatasan lahan membuat sebagian besar desa belum mampu merealisasikan pembangunan fisik gerai, meski secara kelembagaan telah berbadan hukum.

Data Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan per April 2026 mencatat, dari 133 desa yang ada, baru enam desa yang memasuki tahap pembangunan gerai KDMP. Sementara itu, sebanyak 19 desa lainnya telah mengoperasikan gerai, namun masih memanfaatkan bangunan pinjam pakai milik BUMDes maupun kantor desa.

Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan program yang digagas pemerintah pusat tersebut masih menghadapi tantangan di tingkat desa, khususnya terkait penyediaan lahan.

Baca juga:  Ratusan Warga Denpasar dan Badung Ubah Nama, Ini Sejumlah Alasannya

Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, I Gede Komang Restan Wisnawa, mengungkapkan bahwa persoalan lahan menjadi hambatan paling dominan. Menurutnya, berbeda dengan desa di luar Bali, sebagian besar desa di Tabanan tidak memiliki aset tanah yang dapat dimanfaatkan.

“Desa di Bali umumnya tidak memiliki tanah desa seperti di Jawa. Kalau desa adat memang punya aset, tetapi desa dinas tidak,” ujarnya, Kamis (9/4).

Padahal, lanjut dia, pemerintah pusat hanya menyiapkan anggaran pembangunan fisik gerai dan sarana prasarana. Sementara kewajiban penyediaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa.

Baca juga:  Satpol PP Sasar Aktivitas Pasar, Edukasi Cegah Penyebaran COVID -19

Akibat keterbatasan tersebut, sejumlah desa kini mulai mengajukan pemanfaatan aset milik pemerintah kabupaten maupun provinsi yang tidak terpakai sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP.

“Alternatifnya kami usulkan memakai aset pemerintah yang tidak digunakan, dengan luas sekitar enam are. Bisa berupa lahan bekas sekolah atau kantor,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Buahan, I Gede Ari Wastika. Ia menuturkan, kendala lahan tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut kelayakan lokasi dan luas tanah yang memenuhi syarat pembangunan.

“Ada desa yang punya lahan, tetapi tidak memenuhi kriteria. Misalnya terlalu sempit atau lokasinya tidak strategis,” ungkapnya.

Di Desa Buahan sendiri, kata dia, sebenarnya tersedia lahan desa. Namun terkendala pada kondisi lahan yang memerlukan penataan, sementara anggaran dari program KDMP tidak mencakup biaya tersebut. “Program hanya membiayai pembangunan fisik, bukan penyiapan lahan. Ini yang menjadi kendala di lapangan,” imbuhnya.

Baca juga:  Presiden Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan BUMDes

Sementara itu, Kabid KP3K Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Rusmini, menegaskan seluruh desa di Tabanan saat ini telah memiliki badan hukum KDMP. Namun, realisasi pembangunan gerai masih jauh dari target.

“Secara administrasi sudah tuntas, tetapi pembangunan fisik terkendala lahan. Ini yang menyebabkan baru enam desa yang bisa mulai membangun,” jelasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN