Puluhan unit kendaraan roda dua di Distan Pangan Bali kini tengah diajukan untuk penghapusan karena tidak lagi memenuhi standar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beredar informasi di media sosial soal kendaraan dinas roda dua yang mangkrak di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Pangan) Provinsi Bali.

Hal ini dibantah oleh Kepala Distan Pangan Bali, I Wayan Sunada. Ia menegaskan kendaraan tersebut bukanlah aset yang dibiarkan mangkrak, melainkan sedang melalui proses penataan administratif yang terstruktur dan sesuai regulasi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi dan penertiban aset daerah, bukan bentuk pembiaran. “Seluruh kendaraan masih tercatat sebagai aset daerah dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).

Baca juga:  Perbarindo Badung dan OJK, Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan di Desa Dalung

Ia menjelaskan, sebagian kendaraan memang tengah diajukan untuk penghapusan karena tidak lagi memenuhi standar, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen. Proses ini dilakukan melalui mekanisme scrap, yakni penghapusan dengan cara dimusnahkan atau dilelang karena tidak layak pakai.

Proses penghapusan ini tidak dilakukan sekaligus. Distan Pangan Bali memilih pendekatan bertahap dengan evaluasi menyeluruh di setiap tahap.

Pada 2025 misalnya, dilakukan pemilahan ulang untuk memastikan kendaraan yang masih layak tidak ikut terhapus. Unit yang masih memenuhi syarat diproses melalui mekanisme berbeda, sementara yang rusak berat tetap masuk skema scrap.

Baca juga:  Warga Bermukim di Wilayah Rawan Bencana Diminta Waspada

Dari total 73 unit kendaraan roda dua yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) 2025, sebanyak 26 unit masih aktif digunakan dan telah masuk dalam Surat Keputusan penggunaan tahun 2026. Sisanya, diproses dalam tahapan penghapusan yang dimulai sejak 2024 hingga awal 2026.

Pengajuan penghapusan sendiri dilakukan dalam tiga gelombang, yakni 17 unit pada September 2024, 13 unit pada Juli 2025, dan 17 unit pada Februari 2026. Proses ini, kata Sunada, merupakan bentuk penyesuaian administratif sekaligus hasil evaluasi kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  Jarang Diketahui, Ukiran Gaya Buleleng Punya 4 Ciri Khas

Di sisi lain, kendaraan yang telah masuk daftar penghapusan tidak lagi mendapatkan anggaran perawatan. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar difokuskan pada aset yang masih produktif.

“Ini bagian dari efisiensi. Anggaran diarahkan untuk kendaraan yang benar-benar digunakan dalam operasional,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN