Kalapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Luh Putu Andiyani, saat memberikan remisi, Sabtu (21/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seluruh penghuni lapas pada Maret 2026 ini mengusulkan pemberian remisi, terutama remisi Hari Raya Idulfitri 1447 H. Salah satunya, Lapas Kelas I Khusus Perempuan, yang saat ini masih berada di Kerobokan.

Berdasarkan data yang diterima dari Kalapas Ni Luh Putu Andiyani, usai menyerahkan remisi, Sabtu (21/3), lapas perempuan itu dihuni sebanyak 251 orang dari kapasitas 120 orang. Rinciannya berstatus tahanan 43 orang perempuan, yang mana tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sedangkan 208 orang berstatus narapidana dan sembilan orang di antaranya WNA.

Baca juga:  Puluhan Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi Idulfitri

Jadi, dengan jumlah tersebut Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan ini mengalami overkapasitas sebesar 108 persen.

Kalapas Luh Putu Andiyani mengatakan ada 93 orang yang menerima remisi. Rinciannya, kategori remisi normal 31 orang, kategori remisi PP 99 berjumlah 62 orang. Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari hingga dua bulan.

Andiyani menjelaskan, tidak semua penghuni lapas diusulkan terima remisi. Kata dia, ada 48 narapidana yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak diusulkan terima remisi.

Baca juga:  Kombinasi Nyepi dan Lebaran 2026 Ciptakan Momentum Ekonomi Unik di Bali

Persoalanya antara lain karena gagal PB (pembebasan bersyarat), masuk register F, subsider denda, belum berkelakuan baik selama enam bulan, menjalani pidana pencabutan PB, hukuman mati dan berstatus tahanan.

Di Lapas Perempuan ada satu WNA yang menerima remisi selama sebulan. Dia adalah perempuan berinisial ANN asal Malaysia, yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

Baca juga:  Disnaker Bali Siapkan Posko THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

Tidak ada kasus korupsi yang menerima remisi. Namun berdasarkan data yang diterima, tindak pidana non PP No. 28 Tahun 2006 dan Non PP 99 Tahun 2012, ada satu perempuan yang terlibat kasus pembunuhan merima remisi sebulan, yakni perempuan berinisial SBM.

Sedangkan yang paling banyak terima remisi adalah dari kasus narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN