Ilustrasi nasabah asuransi sedang menerima penjelasan terkait premi. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi, atau repricing.

Dikutip dari laman OJK, aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun polis dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada nasabah.

Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis.

Tujuan utamanya justru untuk melindungi nasabah agar manfaat asuransi tetap bisa digunakan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan agar penyesuaian harga ini lebih terukur dan diantisipasi lebih baik oleh nasabah dengan melihat riwayat kesehatan yang dimilikinya.

Aturan ini diberlakukan agar besaran repricing yang diterapkan oleh perusahaan asuransi tidak melebihi asumsi margin produk saat dilaporkan ke OJK. Hal ini bertujuan untuk memitigasi perusahaan asuransi yang melakukan repricing hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Baca juga:  RAFI 2026, Penggunaan Online Gaming Diprediksi Naik Tajam di Jalur Mudik

Dalam asuransi, repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis, peningkatan risiko yang dialami nasabah serta meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.

Tanpa peninjauan premi/kontribusi berkala, bisa terjadi ketidakseimbangan: premi yang dibayarkan tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika dibiarkan, kondisi ini justru berisiko pada kualitas layanan dan keberlangsungan produk.

Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan.

Masalahnya, peninjauan premi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi karena perusahaan asuransi mencari keuntungan lebih. Pendapat ini tidak sepenuhnya tepat.

Secara prinsip, repricing adalah proses peninjauan harga premi berdasarkan perubahan kondisi risiko dan struktur biaya yang terjadi dari waktu ke waktu. Premi atau biaya asuransi kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan biaya kesehatan, seperti biaya medis meningkat — harga obat, perawatan di rumah sakit, dan tindakan medis cenderung naik setiap tahun.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Atau peningkatan manfaat yang lebih baik — adanya teknologi baru atau penambahan layanan dan perawatan. Selain itu, penyesuaian premi juga bisa dilakukan seiring dengan bertambahnya usia nasabah yang akan meningkatkan kemungkinan terjadinya risiko kesehatan, sehingga besaran premi yang dibayarkan selanjutnya akan mengalami penyesuaian.

Selain faktor biaya, hal lain yang juga menjadi pertimbangan regulator dan industri adalah perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket) . Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.

Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah, terutama untuk layanan atau fasilitas tertentu. Namun, agar produk tetap tersedia dan berfungsi optimal, peninjauan berkala menjadi bagian dari pengelolaan risiko yang mengandalkan prinsip kehati-hatian.

Peninjauan ini mempertimbangkan: riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia. Semua dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim Nasabah saat dibutuhkan.

Baca juga:  Wright Partners and Fairatmos to Create Innovative Businesses Tackling Climate Change

Sejumlah perusahaan mulai mengedepankan pendekatan fair pricing dalam proses peninjauan premi/kontribusi. Konsep ini menekankan keadilan, di mana premi disesuaikan dengan profil kesehatan dan pengalaman klaim masing-masing nasabah.

Individu dengan risiko lebih rendah atau yang konsisten menjaga gaya hidup sehat dapat memperoleh insentif berupa peninjauan premi yang lebih ringan atau manfaat tambahan. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga mendorong perilaku preventif yang berpotensi menekan kebutuhan perawatan kesehatan di masa depan.

Sejalan dengan penerapan prinsip fair pricing, Prudential Indonesia misalnya menghadirkan inovasi produk PRUWell Medical dan PRUWell Health, yang memiliki fitur reward berupa keringanan premi hingga 20 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang polis yang jarang melakukan klaim asuransi karena kondisi kesehatannya senantiasa terjaga.

Memang, bagi sebagian masyarakat peninjauan premi dapat memengaruhi besaran premi yang dibayarkan, khususnya pada kelompok dengan risiko tertentu. Namun tujuan utamanya adalah menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan di masa depan dan kualitas layanan tidak menurun. (kmb/balipost)

BAGIKAN