
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan toko yang berada di wilayah Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Rabu (11/3). Penghentian ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, bersama sejumlah personel Satpol PP serta Polprades Kecamatan Melaya. Tim mendatangi lokasi bangunan yang berada di sebelah barat Pasar Melaya untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dari hasil pengecekan di lapangan, bangunan toko tersebut diketahui milik Ni Komang Suryani, warga Banjar Melaya Krajan. Hingga saat penertiban dilakukan, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen PBG yang menjadi syarat utama dalam mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, mengatakan tindakan penghentian kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan tiga kali surat teguran kepada pemilik bangunan.
“Pemilik bangunan sebelumnya sudah kami berikan teguran hingga tiga kali dan juga diundang untuk hadir ke Kantor Satpol PP pada Selasa 10 Maret lalu. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan izin PBG. Karena itu, sesuai prosedur kami lakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Jembrana menyerahkan berita acara penghentian kegiatan kepada pemilik bangunan yang bersangkutan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh pemilik sebagai bentuk kesediaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin yang dipersyaratkan diterbitkan.
Selain itu, petugas juga memasang stiker penghentian kegiatan di lokasi bangunan sebagai tanda bahwa aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Pemasangan stiker ini juga memiliki kekuatan administratif sesuai prosedur penegakan Perda.
Eko Susilo menegaskan, apabila pemilik bangunan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan tanpa melengkapi perizinan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila nantinya pemilik sudah dapat melengkapi seluruh perizinan, maka stiker penghentian kegiatan akan dicabut dan aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan kembali,” jelasnya. (surya dharma/balipost)










