Insinerator sampah yang ada di TPST dan PDU Mengwitani, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya memberikan “lampu hijau” terkait pemanfaatan kembali alat insinerator yang sebelumnya sempat disegel secara permanen. Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung dan memberikan instruksi khusus kepada jajaran Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup untuk membuka segel administratif tersebut.

Kebijakan ini menjadi titik balik penting mengingat sebelumnya KLH bersikap tegas menutup operasional incinerator di wilayah ini. Menteri Hanif menegaskan bahwa pembukaan segel ini bukan tanpa alasan.

Langkah tersebut diambil guna mendukung percepatan pengurangan beban sampah di TPA Suwung yang kian kritis. Pemerintah menargetkan bahwa paling lambat pada April mendatang, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Baca juga:  HUT Ke-2 Yayasan Dalem Gedong Ratih, Meneguhkan Visi “Mekarya lan Meyadnya”

Hal ini menuntut penyelesaian sampah organik sepenuhnya di tingkat hulu. “Saya sudah meminta Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum untuk membuka segel insinerator. Namun, ada catatan dan ketentuan wajib yang harus dipenuhi,” ujar Menteri Hanif usai memimpin aksi bersih-bersih di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3).

Ketentuan utama yang ditekankan adalah larangan keras membakar sampah dalam kondisi tercampur. Operasional incinerator hanya diizinkan jika sampah sudah terpilah dengan sempurna antara organik dan anorganik. Khusus untuk sampah plastik, Menteri Hanif mewajibkan adanya perlakuan tambahan berupa pembersihan atau pencucian sebelum dimasukkan ke dalam mesin pembakar.

Sementara untuk sampah kayu, diperbolehkan langsung dibakar asalkan tidak terkontaminasi material lain. Ketegasan ini didasari oleh risiko lingkungan yang tinggi.

Baca juga:  Zona Merah Ini Masih Catatkan Tambahan Kasus di Atas 100 Orang

Menurut Hanif, penggunaan incinerator modular memiliki risiko menghasilkan dioksin furan jika suhu pembakaran tidak stabil atau tidak memiliki unit penangkap emisi yang mumpuni. “Selama ini kami segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Jika sampah sudah terpilah, kita akan gunakan itu. Sekarang Pak Bupati sedang bekerja keras untuk memastikan pemilahan tersebut berjalan,” imbuhnya.

Merespons kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan kesiapannya untuk mematuhi instruksi kementerian. Dibukanya kembali akses terhadap 12 unit insinerator yang dimiliki Pemkab Badung diakui memberikan fleksibilitas lebih dalam mengolah sampah di wilayahnya.

Kendati demikian, ia menegaskan akan memperketat pengawasan di tingkat bawah. “Sudah ada kelonggaran, tapi dengan persyaratan satu jenis sampah. Contohnya kayu ya kayu saja, atau plastik yang sudah dipilah dan dicuci,” ungkapnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Puluhan, Tapi Kesembuhan Sudah Hampir 85 Persen

Ia juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung untuk mengatur pembagian fungsi incinerator agar terspesialisasi berdasarkan jenis sampah.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan penyedia jasa angkutan sampah. Pemkab Badung tidak akan menoleransi sampah yang tidak terpilah. “Kepada masyarakat, tetap harus memilah. Kalau tidak memilah, tidak akan kami izinkan masuk, baik ke TPST maupun TPS3R. Semua operasional ke depan wajib berbasis pemilahan di sumbernya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN