Perwakilan FPDPB saat mendatangi dan membawa surat audiensi ke Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) yang sebelumnya dijadwalkan menggelar aksi demo ke Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali, Jumat (6/3), memastikan aksi tersebut batal dilaksanakan. Aksi itu semula direncanakan sebagai bentuk tekanan atas belum keluarnya nomor registrasi (noreg) Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menegaskan bahwa hingga kini noreg Perda ASKP masih dalam proses di Jakarta. “Besok tidak ada demo. Untuk noreg masih dalam proses di Jakarta,” tegas Darmayasa saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Perda tentang ASKP sendiri telah disahkan DPRD Bali pada 28 Oktober 2025, namun belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat pemberlakuan resmi.

Baca juga:  Pemprov Bali Tanggapi Peringatan Jokowi Soal Pembangunan Transportasi Kereta

Darmayasa menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menentukan jadwal aksi lanjutan. Namun jika nantinya forum memutuskan turun ke jalan, FPDPB memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Untuk demo kami belum tentukan jadwal. Jika kami demo, pastinya kami akan bersurat tiga hari sebelum demo,” ujarnya.

Saat ini, kata Darmayasa, FPDPB memilih fokus mendorong panitia khusus (pansus) dan kelompok ahli (Pokli) di DPRD Bali agar segera melakukan revisi terhadap Rancangan Perda ASKP. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi tersebut segera memperoleh nomor register dari Kemendagri.

Sebelumnya, sekitar 30 orang perwakilan FPDPB mendatangi Kantor DPRD Bali pada Jumat (20/2) untuk menyerahkan surat audiensi. Mereka mempertanyakan lambannya penerbitan noreg atas perda yang telah disahkan tersebut.

Baca juga:  Tokyo Laporkan Rekor Baru Kasus COVID-19 Harian

Saat itu, Darmayasa mengatakan perjuangan saat ini dinilai tinggal sekitar lima persen, yakni menunggu keluarnya nomor registrasi. Namun proses tersebut dianggap berjalan lambat dan minim komunikasi.

FPDPB juga menyoroti kondisi transportasi pariwisata di Bali yang dinilai semakin tidak tertata. Darmayasa menyebut izin angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan tanpa kajian daya dukung jalan yang memadai.

“Sekarang ini kita lihat, meskipun tamu sepi, jalan tetap macet. Kuota kendaraan seperti tidak terkendali. Kalau macet terus, tamu-tamu berkualitas bisa tidak kembali lagi ke Bali,” ujarnya.

Ia mengingatkan sekitar 70 persen pendapatan Bali bergantung pada sektor pariwisata. Jika tata kelola transportasi tidak segera dibenahi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Baca juga:  Jasad Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dievakuasi

FPDPB mengaku telah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mereka meminta pemerintah daerah aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar noreg segera diterbitkan.

Darmayasa pun saat itu memberi tenggat waktu dua minggu untuk adanya kejelasan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, FPDPB membuka kemungkinan menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar. “Mungkin bukan lagi 30 orang. Bisa 10 ribu sampai 15 ribu orang. Ini menyangkut masa depan pariwisata dan masyarakat Bali,” tandasnya.

Diketahui, tanpa nomor registrasi dari Kemendagri, Perda ASKP yang telah disahkan tersebut belum dapat diimplementasikan secara penuh di lapangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN