Rapim DPRD Bali yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya soal perpanjangan masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (2/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat pimpinan (Rapim) DPRD Bali memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP). Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, usai rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, Senin (2/3).

“Hasil rapim hari ini memutuskan tiga hal. Satu, pansus diperpanjang. Kedua, keanggotaannya diremajakan mengadopsi usulan empat fraksi yang ada di DPRD Bali. Ketiga, anggarannya sudah ditetapkan dalam Anggaran Induk 2026,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini menjelaskan, perpanjangan masa kerja pansus sesuai tata tertib berlaku selama enam bulan dan dapat dievaluasi setiap enam bulan sekali. “Sesuai tatib, enam bulan. Setiap enam bulan,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Stop Konversi Lahan Subur

Untuk komposisi kepengurusan, politisi PDI Perjuangan ini memastikan ketua tetap dijabat I Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingat PDIP merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPRD Bali.

Seluruh fraksi disebut tetap dilibatkan dalam pansus, termasuk Fraksi Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem. Namun dalam rapim diputuskan akan ada peremajaan anggota, baik dengan mempertahankan nama lama maupun mengganti dengan wajah baru.

“Pemilihannya di masing-masing fraksi. Pimpinan hanya menerima nama yang kemudian dimasukkan. Jumlahnya 15 orang,” ungkapnya.

Baca juga:  Kian Masif Pendisiplinan Prokes di Masyarakat Tabanan

Menurut Dewa Jack, pelaksanaan Pansus TRAP yang sebelumnya dibentuk secara mendadak kini berjalan sesuai mekanisme dan dukungan anggaran resmi. Ia menyebut penganggaran memang dipasang setahun sebelumnya sehingga pada 2026 kegiatan dapat berjalan sesuai aturan. “Di tahun 2026 berjalan sesuai anggaran dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Saat ditanya urgensi perpanjangan, Mahayadnya menilai keberadaan pansus TRAP tetap diperlukan dalam konteks pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. “Kami memandang perlu adanya pansus ini, sesuai namanya, tata ruang, aset dan perizinan. Tetap kita akan kawal demi terjaganya aset-aset yang ada, dan tata ruang Bali diawasi oleh lembaga yang punya tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas, yaitu DPRD Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Perbaikan Kerusakan Dermaga PPI Tak Jelas

Terkait kinerja periode pertama, ia menyebut laporan hasil kerja enam bulan sebelumnya akan dipaparkan dalam rapat intern setelah tanggal 3 Maret, mengingat adanya agenda lain. “Nanti baru saya akan berikan hasil dari pansus selama enam bulan sebelumnya, termasuk rekomendasi kepada lembaga. Isinya nanti saya sampaikan,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN