Ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo, Benoa mati dengan gejala keracunan parah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo, Benoa, menuai respons tegas dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud). Ketua BEM Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa bersama Kepala Departemen Advokasi & Jejaring Masyarakat BEM PM Unud, I Putu Andre Adhi Prasetya, menyatakan keprihatinan atas tragedi ekologi tersebut.

Di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan global, Bali kembali dihadapkan pada peristiwa memilukan. Ratusan mangrove di kawasan konservasi itu ditemukan mati secara mendadak dan massal.

Berdasarkan temuan lapangan, mangrove yang mati menunjukkan gejala keracunan parah, ditandai daun mengering, batang membusuk, serta akar yang tidak lagi berfungsi menopang ekosistem pesisir.

Spesies terdampak meliputi Sonneratia alba, Rhizophora apiculata, dan Avicennia marina yang memiliki peran vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta pelindung alami pesisir dari ancaman kenaikan permukaan air laut.

Baca juga:  Polsek Denbar Police Line Salon Yang Layani Prostitusi

Tahura Ngurah Rai sendiri memiliki luas sekitar 1.373 hektare dan menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Bali. Selain sebagai habitat flora dan fauna pesisir, kawasan ini juga menjadi benteng ekologis Teluk Benoa dari abrasi dan tekanan perubahan iklim. Sejak 1980-an, kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan pelabuhan, reklamasi, hingga proyek infrastruktur pariwisata.

Dugaan kuat mengarah pada kebocoran pipa BBM milik PT Pertamina (Persero) di sekitar lokasi (koordinat 8°43’51.89″S, 115°12’43.35″E), yang telah dicurigai sejak September 2025. Dalam rapat koordinasi 12 Desember 2025 yang melibatkan DKLH, Manager PT PLN Indonesia Power, Pertamina, KSOP Benoa, pengelola LNG, UPTD Tahura dan Komunitas Mangrove Ranger, dinyatakan tidak ada kebocoran pipa PLN.

Baca juga:  Ratusan Mangrove Mati di Benoa, Tim Peneliti Unud Pastikan Tercemar Solar

Meski demikian, Ketua BEM Udayana menilai peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung hak konstitusional warga negara dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami menuntut investigasi independen dan transparan dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta pihak Pelindo,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2).

Melalui surat terbuka resmi, ia menyatakan bahwa degradasi mangrove bukan sekadar bencana ekologis, tetapi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir Bali, khususnya masyarakat Benoa.

Baca juga:  Sikapi Demo di Bali: Sejumlah Sekolah di Denpasar Libur, Sebagian Tetap Belajar

Sementara itu, Andre menyampaikan hasil observasi lapangan menunjukkan kerusakan mangrove berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Ia meminta Kepala DKLH Provinsi Bali turun langsung menginvestigasi penyebab pasti kematian mangrove.

Dalam surat terbuka kepada Kepala DKLH dan Kejaksaan Tinggi Bali, BEM Unud menuntut pengusutan tuntas penyebab kerusakan mangrove di Benoa, termasuk pengecekan kualitas tanah untuk mendeteksi pencemaran. Klarifikasi terbuka dari DKLH, PT Pertamina (Persero), dan pengelola Tahura. Transparansi penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi Bali agar dapat diawasi publik.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan pemulihan ekosistem mangrove hingga tuntas. “Perlindungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat ditunda, terlebih menyangkut ekosistem strategis seperti mangrove di kawasan Teluk Benoa,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN