
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan lift kaca dengan tinggi sekitar 180 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, hingga kini masih berdiri kokoh. Padahal, Gubernur Bali Wayan Koster telah memerintahkan investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, untuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu enam bulan sejak 23 November 2025.
Perintah pembongkaran itu menyusul temuan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menyatakan proyek lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, melanggar berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan, hingga zonasi kawasan konservasi perairan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya masih mengedepankan langkah humanis. “Surat teguran pertama jatuh tempo tanggal 27 Februari 2026. Nanti tanggal 27 Februari kita layangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menambahkan, setelah surat kedua dilayangkan, Pemprov Bali bersama tim dan bagian bantuan hukum akan merancang langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak investor. “Target tetap diupayakan untuk dibongkar. Kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar bertanggung jawab membongkar secara sukarela. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan langkah berikutnya. Kita pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Selama tenggat enam bulan berjalan, Dewa Dharmadi mengatakan bahwa Satpol PP Bali terus melakukan pengawasan intensif dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung. Pria asal Nusa Penida ini menegaskan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena melanggar sejumlah mekanisme peraturan dan perizinan.
Bahkan, muncul kekhawatiran adanya indikasi monopoli view alami Kelingking Beach oleh investor. Menurutnya, jika kaca telah terpasang penuh, wisatawan yang ingin menikmati panorama tebing ikonik tersebut dikhawatirkan hanya bisa mengakses sudut pandang tertentu melalui fasilitas lift.
Selain lift, di dalam bangunan direncanakan terdapat restoran bertingkat. Masyarakat disebut belum sepenuhnya mengetahui rencana detail pembangunan tersebut.
Tak hanya soal monopoli view, pembangunan juga dinilai berdampak pada lingkungan. Di kawasan pantai sudah berdiri struktur beton yang berada di zona inti perikanan berkelanjutan, yang seharusnya tidak diperbolehkan ada bangunan.
“Sudah ada bangunan beton dengan diameter cukup luas. Artinya, keorisinilannya terganggu. Siapa yang menjamin tebing itu kuat menyangga dalam waktu lama? Jangan hanya dinilai dari income, tapi bagaimana menyelamatkan keorisinilan destinasi agar bisa dinikmati generasi penerus sebagai ikon Nusa Penida dan Klungkung,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Koster membeberkan sedikitnya lima jenis pelanggaran dalam proyek tersebut. Yakni, pelanggaran tata ruang, karena berada di sempadan jurang dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur serta tanpa izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelanggaran lingkungan hidup, karena tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA. Pelanggaran perizinan, termasuk PBG yang hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak termasuk jembatan layang 42 meter dan lift kaca seluas 846 m² setinggi ±180 meter. Pelanggaran tata ruang laut, karena pondasi beton (bore pile) berada di kawasan konservasi perairan Nusa Penida zona perikanan berkelanjutan. Dan pelanggaran pariwisata berbasis budaya, karena dinilai mengubah keorisinilan daya tarik wisata.
Atas dasar itu, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung memutuskan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan memerintahkan pembongkaran mandiri paling lama enam bulan serta pemulihan fungsi ruang dalam waktu tiga bulan setelahnya. Apabila tidak dilaksanakan sesuai batas waktu, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini publik menunggu realisasi komitmen pembongkaran tersebut. Apakah investor membongkar secara sukarela, atau pemerintah turun tangan langsung? Waktu terus berjalan menuju batas enam bulan yang telah ditetapkan. (Ketut Winata/balipost)









