
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali masih menjadi tantangan serius. Beragam bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking hingga penelantaran, masih ditemukan baik di lingkup rumah tangga maupun lingkungan masyarakat.
Situasi ini bahkan menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat sebanyak 383 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Bali sepanjang 2024. Sementara pada 2025, korban yang berani dan telah melapor sebanyak 504 kasus.
Terkait situasi ini, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat hingga keluarga sebagai lingkup terdekat,” ujarnya saat mengukuhkan Ketua Forum PUSPA Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (20/2).
Menurutnya, belakangan juga bermunculan bentuk-bentuk kekerasan baru yang membutuhkan penanganan cepat dan terpadu. Kondisi ini menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat di Bali.
Istri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta ini mendorong penguatan komitmen dan sinergi seluruh komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan serta mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Forum PUSPA di seluruh kabupaten/kota diminta fokus pada pencegahan melalui edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat sistem pelaporan dan pendampingan bagi korban.
“Intensifkan sosialisasi dan edukasi, terutama di zona merah. Banyak korban kekerasan yang enggan melapor. Jangan tutup mata dan telinga, karena sebagaimana kita ketahui, Bali juga mencatat angka bunuh diri yang tinggi. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah kasus pada 2025 tidak sepenuhnya menunjukkan lonjakan kekerasan, melainkan juga karena masyarakat kini semakin berani melapor. Jika sebelumnya kasus kekerasan cenderung menjadi fenomena gunung es, kini kesadaran untuk melapor mulai tumbuh.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 13 Tahun 2021, Forum PUSPA memiliki peran penting sebagai wadah sinergi antara pemerintah dan seluruh unsur masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan perlindungan anak.
Dengan penguatan kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi generasi penerus. (Ketut Winata/balipost)










