Tim Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Desa Singakerta. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, diringkus polisi setelah sempat buron selama hampir satu bulan.

​Aksi pencurian ini menimpa seorang buruh tani bernama M. Soleh (45), Rabu, 14 Januari 2026. Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di bedeng proyek irigasi di Jalan Raya Demayu sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca juga:  Bali Jadi Tuan Rumah Kejurnas Barongsai 2025, 18 Provinsi Berpartisipasi

​Meski motor telah diparkir dalam keadaan kunci stang dan kunci kontak dicabut, korban mendapati kendaraannya telah raib pada pagi harinya. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Ubud.

​Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Gianyar.

​Pelaku Pertama (NB) diamankan pada Senin, 9 Februari 2026, di tempat kerjanya di sebuah toko bangunan di Desa Abianbase, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Ditangkap, Penebas Anggota Buser Polsek Ubud Ngaku Cemburu

​Pelaku Kedua (IR) berhasil ditangkap di wilayah TPA Sayan, Ubud, setelah petugas melakukan pengembangan dari keterangan NB.

​”Kedua pelaku mengakui telah bekerja sama untuk melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H.

​Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi serta hasil curiannya, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau (2023) nopol P 5625 BO, 1 buah obeng (alat yang digunakan untuk merusak kunci), dan 1 buah korek gas warna kuning.

Baca juga:  Bank Dunia Siap Bantu Rehabilitasi Pasca Bencana Lombok dan Palu

​Kapolsek Ubud menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN