
NEGARA, BALIPOST.com – Aparat gabungan Satpol PP dan Polres Jembrana menertibkan belasan baliho serta spanduk yang terpasang di sejumlah titik di Kecamatan Negara, Rabu (11/2).
Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut melanggar aturan pemasangan dan sebagian besar izinnya telah berakhir.
Petugas menyasar reklame yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Satu per satu spanduk dan baliho dilepas lantaran dipasang tidak sesuai ketentuan. Selain kedapatan tidak memperpanjang izin, beberapa reklame juga dipasang di pohon perindang, tiang listrik hingga menutupi rambu lalu lintas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan reklame di ruang publik.
Menurutnya, keberadaan baliho dan spanduk liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila dipasang sembarangan. “Reklame yang izinnya sudah habis maupun yang pemasangannya menyalahi aturan kami tertibkan. Hari ini difokuskan di wilayah Kecamatan Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di kecamatan lain di Jembrana. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib.
Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha dan pihak terkait agar mengurus izin sesuai prosedur serta memperhatikan lokasi pemasangan, sehingga tidak melanggar Perda tentang kebersihan dan ketertiban umum. (Surya Dharma/balipost)










