
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus mengintensifkan pengusutan indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort Bali yang memiliki luas mencapai 98 hektare.
Pendalaman materi dan kelengkapan administrasi dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (4/2).
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menekankan perlunya penjelasan lebih rinci terkait dokumen pendukung jual beli pipil pada tahun 1973.
Dalam forum tersebut, Direktur Utama PT Sarana Buwana Handara (SBH), Aliza Salviandra, bersama tim legal perusahaan yang dipimpin Putu A. Hutagalung, SH., memaparkan penjelasan resmi terkait status hukum perusahaan dan legalitas lahan kawasan Handara.
Tim legal Putu A. Hutagalung, SH., menjelaskan bahwa Bali Handara berada di bawah naungan PT Sarana Buwana Handara yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 30 tertanggal 22 Mei 1972 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI pada 30 Mei 1973.
Perusahaan tersebut ditegaskan sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN) murni, tanpa unsur asing, dengan kepemilikan saham yang hingga kini tidak mengalami perubahan.
Terkait alas hak lahan, pihak manajemen menyampaikan bahwa kawasan Handara Golf & Resort berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga setempat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Lahan tersebut terdiri dari 68 pipil hasil jual beli seluas sekitar 810 ribu meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 374 HGB Tahun 1973, serta tambahan 16 pipil seluas sekitar 186.200 meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 373 Tahun 1973 tertanggal 15 Juni 1973.
Dari total luasan tersebut, saat ini tercatat tiga sertifikat HGB, yakni HGB Nomor 40 seluas 767 ribu meter persegi, HGB Nomor 42 seluas 35 ribu meter persegi, dan HGB Nomor 43 seluas 186.200 meter persegi, yang telah melalui proses perpanjangan dan penyesuaian.
Namun demikian,Menanggapi hal itu, tim Bali Handara mengakui tidak seluruh dokumen lama ditemukan, tetapi menyatakan data pendukung berupa daftar pipil dan nama pemilik tercantum dalam dokumen HGB dan siap ditunjukkan untuk keperluan klarifikasi.
Sebelumnya, Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bali Handara pada Kamis (22/1). Dalam sidak tersebut, pansus menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan karena pihak manajemen tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (Ketut Winata/balipost)










