Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat wawancara usai melakukan penandatangan kerja sama dengan Uncen di Kota Jayapura, Papua, Senin (19/1). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto megizinkan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan disusun oleh Kementerian HAM. Hal ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai, Sabtu (31/1).

Ia mengatakan persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada dirinya.

“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” ungkap Pigai dikutip dari Kantor Berita Antara.

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Menteri HAM yang diajukan pada Mei dan September 2025, serta didukung oleh rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Baca juga:  TNI Diingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang

Pigai menuturkan penyusunan Rancangan Perpres itu menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia.

Dalam kaitan antara bisnis dan HAM, sambung dia, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya.

Ditambahkan bahwa hal lain, yakni perusahaan wajib menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis serta hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.

Dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan kementerian/lembaga, terkait termasuk dengan Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan masyarakat sipil yang khawatir dengan isu tersebut guna memastikan penerapan partisipasi bermakna (meaningfull participation).

Baca juga:  Dari Jadwal Penyekatan Dipertanyakan Publik hingga 12 Kebijakan Selama PPKM Darurat

Ia berharap Rancangan Perpres itu bisa diselesaikan pada 2026 dan tahun 2027 disosialisasikan, sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan berbagai prinsip HAM dalam menjalankan usahanya.

“Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” ungkap Pigai.

Dalam surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026 tersebut, Mensesneg Prasetyo menekankan penyusunan Rancangan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.

“Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis Prasetyo.

Baca juga:  Komnas HAM Diminta Dapat Menjamin Hak Perempuan di Indonesia

Pada surat itu tertera pula bahwa rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima, sehingga ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Penyusunan Perpres diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.

Regulasi itu juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia. (kmb/balipost)

BAGIKAN