Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1).

Dalam RDP tersebut, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyoroti pentingnya kehati-hatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah, khususnya di kawasan yang rawan sengketa dan berada dalam wilayah pengaturan khusus.

Ia menegaskan, sebelum sertifikat diterbitkan, seharusnya dilakukan pengecekan secara menyeluruh minimal lima tahun ke belakang serta verifikasi langsung di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.

“Jangan hanya mengeluarkan sertifikat dari balik meja. Harus turun ke lapangan, melihat fakta yang ada, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung persoalan tata ruang kini menjadi isu yang tidak hanya berskala lokal dan nasional, tetapi telah menjadi perhatian luas. Ia menilai, semua pihak harus bekerja sama dan memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Terkait penegakan aturan, ia menekankan bahwa eksekusi terhadap pelanggaran Perda sejatinya merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang lebih baru, yang secara asas hukum mengesampingkan aturan lama.

Baca juga:  Nyalakan Korek saat Isi BBM, SPBU Terbakar

“Kita harus berpegang pada undang-undang yang berlaku. Ada asas bahwa peraturan yang baru mengesampingkan yang lama,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan Kepala BPN dan jajaran terkait dapat lebih cermat, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan polemik hukum maupun keresahan di masyarakat.

Seperti diketahui, pascasidak yang dilakukan Pansus TRAP DPRD di kawasan Tahura Ngurah Rai, ada sebanyak 106 sertifikat bidang tanah milik perorangan yang terindikasi mencaplok kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menyebutkan, BPN Bali telah membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikat hak atas tanah yang terindikasi masuk kawasan Tahura tersebut. Tim ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta unit pelaksana teknis terkait.

Dari hasil survei tersebut, 5 bidang tanah dinyatakan clear karena berada di luar kawasan hutan dan seluruhnya berada di Kabupaten Badung. Sementara, 101 bidang lainnya terkonfirmasi masuk kawasan Tahura Ngurah Rai.

Baca juga:  BPN Diminta Tunda Pensertifikatan Tanah Pasar Umum Gianyar

Di Kota Denpasar, terdapat 11 bidang yang masuk sebagian dan 24 bidang yang masuk seluruhnya ke kawasan hutan. Ada pun di Kabupaten Badung, tercatat 43 bidang masuk sebagian dan 23 bidang masuk seluruhnya.

“Untuk 101 bidang itu saat ini kami masuk tahap perbaikan administrasi. Yang masuk seluruhnya akan diproses pembatalan sertifikat, sedangkan yang masuk sebagian akan dilakukan perbaikan dengan mengeluarkan bagian yang berada di kawasan hutan,” tegas Made Daging saat RDP.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, memaparkan prosedur pembatalan sertifikat bidang tanah yang masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Ia menegaskan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus diawali dengan gelar lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurut Mulyadi, gelar lapangan menjadi tahapan awal penting dengan melibatkan instansi kehutanan, pemerintah desa, serta masyarakat setempat guna memastikan fakta yuridis dan kondisi riil di lapangan.

Dalam analisis lanjutan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menemukan dua dokumen kunci yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pada rentang tahun 1992–1993. Kedua dokumen tersebut berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatur asal-usul lahan.

“SK Nomor 192 Tahun 1990 tertanggal 7 Juni 1990 menjadi dasar penerbitan Hak Milik Nomor 1094 Desa Pemogan. Sementara SK Nomor 194 tertanggal 7 Juni 1990 menjadi dasar penerbitan Hak Milik Nomor 1047 Pemogan,” ungkap Mulyadi.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Didominasi Dua Wilayah

Ia menjelaskan, kedua sertifikat tersebut merupakan sertifikat induk dari 24 bidang tanah yang saat ini dipersoalkan karena diduga masuk kawasan Tahura.

Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa lahan tersebut pada awalnya merupakan kawasan tukar guling untuk pembangunan civic center. Saat itu, Pemerintah Provinsi Bali membutuhkan lahan untuk pembangunan civic center, sehingga masyarakat terdampak memperoleh lahan pengganti di wilayah Desa Pemogan.

“Kondisi itulah yang menjadi dasar BPN pada waktu itu menerbitkan sertifikat di lokasi tersebut,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut, Mulyadi menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga akan melibatkan pihak kehutanan serta unsur eksternal lainnya untuk mencari solusi yang komprehensif.

Meski secara administratif sertifikat dimungkinkan untuk dibatalkan, Mulyadi menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Implikasi sosialnya harus dimitigasi. Kami masih menunggu arahan dari Kanwil BPN Bali karena ini menyangkut masyarakat banyak,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN